Rabu, 20 Mei 2026

Partai Politik yang Masih Berani Mencalonkan Bekas Napi Koruptor Jadi Caleg Sama Saja Bunuh Diri

Atas peraturan itu, KPU secara tegas ingin menyadarkan parpol betapa ruginya mereka jika tetap mencalonkan mantan koruptor menjadi wakil rakyat.

Tayang:
Penulis: |
ISTIMEWA
Pemilu 2019 

SIKAP Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tetap memasukkan aturan larangan mantan terpidana kasus korupsi ke dalam peraturan KPU, berimbas pada partai politik (Parpol) yang tidak boleh mengajukan mantan koruptor menjadi caleg.

Atas peraturan itu, KPU secara tegas ingin menyadarkan parpol betapa ruginya mereka jika tetap mencalonkan mantan koruptor menjadi wakil rakyat.

Anggota Komisi II DPR Abdul Hakam Naja juga bersuara atas hal ini. Menurutnya, parpol yang tetap mengusung mantan koruptor sama saja dengan bunuh diri.

Baca: Lima Tahun Dihagai Rp 50 Ribu-Rp 100 Ribu Itu Rugi Besar

"Menurut saya, kalau masih ada partai yang berani mencalonkan eks napi koruptor itu bunuh diri, itu blunder. Ini sebenarnya sedang tes air, apakah benar ada partai yang siap usung caleg dari eks napi koruptor," tegas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu saat menjadi narasumber di diskusi bertema 'Narapidana Koruptor Jadi Calon Legislator' di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5/2018).

Hakam Naja menambahkan, seluruh partai politik sebaiknya benar-benar menyeleksi para calon legislatif, karena ini merupakan bentuk investasi untuk masa yang akan datang. (*)

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved