Kamis, 16 April 2026

Penggerebekan

Begini Dampak Kengerian yang Bakal Ditimbulkan Jika Batang Baja Tidak Ikuti SNI

"Apabila tidak memenuhi SNI, maka dapat berpotensi menimbulkan hal yang tidak diinginkan.

Warta Kota/Andika Panduwinata
Pabrik baja digerebek, di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Kamis (24/5/2018). Sebanyak 2 juta batang baja tulangan beton tidak mengikuti Standar Nasional Indonesia (SNI). 

WARTA KOTA,BALARAJA--- Dua juta batang baja tulangan beton yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) disita di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Kamis (24/5/2018).

Penyitaan ini dilakukan oleh Kementerian Perdagangan. Jika, produksi batang baja oleh PT SS itu jika tetap berlanjut dampaknya akan berdampak buruk bagi proyek pembangunan infrastruktur.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono menjelaskan, produk yang diamankan itu terdiri atas berbagai merek dan ukuran hasil produksi PT SS.

"Baja tulangan beton banyak digunakan dalam proses pembangunan infrastruktur," ucap Veri saat dijumpai di lokasi penggerebekan, Balaraja, Kabupaten Tangerang, Kamis (24/5/2018).

Baca: VIDEO: Pabrik Baja di Tangerang Tidak SNI Digerebek Kemendag

"Apabila tidak memenuhi SNI, maka dapat berpotensi menimbulkan hal yang tidak diinginkan baik selama proses pembangunan maupun setelah infrastruktur berdiri," ujarnya.

Pengamanan produk ini merupakan hasil pengembangan dan pemeriksaan dari kegiatan pengawasan.

Sebelumnya di Makassar, Sulawesi Selatan, Ditjen PKTN juga telah mengamankan 351.000 batang baja tulangan beton berbagai merek dan ukuran di gudang CV SMM.

Hasil pengujian menyimpulkan bahwa produk tersebut tidak memenuhi persyaratan SNI 07-2052-2002, tidak memiliki SPPT-SNI, serta tidak memiliki NRP.

Nilai ekonomis dari produk yang telah diamankan tersebut mencapai Rp 70 miliar.

Baca: Pabrik Baja di Tangerang Digerebek Kementerian Perdagangan

"Mereka memproduksi baja, yang seharusnya diameternya berukuran 8 meter, ini hanya dibuat 6 meter. Ini sangat bahaya, bisa roboh bangunan yang dibangun konsumen," ucapnya.

"Kami akan bertindak tegas dan tidak berkompromi dengan pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan yang ada," katanya.

"Kemendag terus meningkatkan pengawasan di Iapangan sebagai salah satu bentuk usaha perlindungan konsumen, juga dalam rangka meningkatkan ketertiban pelaku usaha dalam kegiatan niaga," kata Veri.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved