Bangunan Liar di Jalan Muchtar Sawangan Depok Mulai Didata Satpol PP
SEJUMLAH bangunan semi permanen yang berdiri tepat di Kota Depok, mulai didata Satpol PP, Senin (21/5/2018).
Penulis: Budi Sam Law Malau |
SEJUMLAH bangunan semi permanen yang berdiri tepat di sepanjang sisi Jalan Muchtar Raya, Sawangan, Kota Depok, mulai didata Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Senin (21/5/2018).
Sebab puluhan bangunan yang dijadikan tempat usaha itu, disinyalir adalah bangunan liar (bangli) tidak berizin, karena berdiri di lahan fasos fasum Pemkot Depok dan melanggar garis sempadan jalan.
Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto menuturkan dari hasil pendataan sementara pihaknya ada sedikitnya 20 bangunan semi permanen di sana yang dijadikan tempat usaha pemilik bangunan selama ini.
Yakni mulai dari berjualan buah, usaha rumah makan, warung kelontong dan usaha lainnya. "Keberadaannya dipastikan melanggar aturan sehingga kami data dulu dan kami beri pengertian," kata Yayan, Senin (21/5/2018).
Pengertian kata Yayan berupa pemahaman ke pemilik bangunan bahwa keberadaan bangunan tempat usaha mereka itu, telah melanggar aturan sehingga mesti pindah dalam beberapa waktu mendatang.
Karenanya kata Yayan pihaknya dalam beberapa waktu ke depan akan memberikan persuasif atau bujukan ke para pemilik bangunan untuk pindah dan membongkar bangunannya.
Yakni dengan melayangkan surat peringatan pertama.
"Sebab lahan dimana bangunan berada akan dijadikan ruang terbuka hijau dan pedestrian bagi pejalan kaki," kata Yayan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/satpol-pp-depok_20180521_204113.jpg)