Teroris Bom Thamrin Dituntut Hukuman Mati, Ini Dakwaan Lengkapnya
Jumat (25/5/2018) pekan depan, Aman Abdurrahman dan kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan JPU.
JAKSA Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus Bom Thamrin, Aman Abdurrahman alis Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma dengan pidana hukuman mati.
Jumat (25/5/2018) pekan depan, Aman Abdurrahman dan kuasa hukumnya, Asrudin Hatjani akan mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan JPU tersebut.
Berikut adalah dakwaan JPU terhadap Aman Abdurrahman yang diperoleh Warta Kota dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan:
"Berdasarkan ketentuan pasal 85 KUHP dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 193/KMA/SK/X/2017 tanggal 31 Oktober 2017, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunjuk untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma serta dapat diperiksa dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."
"JPU mendakwa Aman Abdurrahman pada tahun 2008 sampai 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2008 sampai tahun 2016, bertempat di Jakarta, Surabaya, Lamongan, Balikpapan, Samarinda, Medan, Bima dan Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan Cilacap Jawa Tengah, merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme."
"Menurut JPU, Aman Abdurrahman menggunakan kekerasan dan ancaman kekerasan serta menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas dan menimbulkan korban yang bersifat massal."
"Selain itu, ia juga didakwa telah merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain atau menimbulkan kerusakan dan kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik maupun fasilitas internasional."
"Awal mulanya, sejak tahun 2008 terdakwa sering memberikan ceramah atau kajian-kajian agama di beberapa tempat/kota di Indonesia antara lain Jakarta, Surabaya, Lamongan, Balikpapan dan Samarinda dengan materi dari kitab karangan terdakwa sendiri."
"Ceramah tersebut membahas dan memberikan pemahaman kepada orang lain bahwa demokrasi termasuk syirik akbar yang bisa membatalkan keislaman seseorang."
"Yang termasuk ke dalam syirik demokrasi akbar adalah menyembah berhala, berdo'a kepada selain Allah, berkorban kepada selain Allah, menaati hukum selain hukum Allah dan lain-lain sehingga wajib bagi setiap muslim untuk berlepas diri dari sistem syirik demokrasi."
"Dalam system demokrasi Tuhannya bukan Allah, dalam pembuatan syariah atau aturan kehidupan atau hukum atau Undang-Undang yang berlaku atas manusia akan tetapi hukum yang berlaku adalah hukum yang dibuat oleh manusia, dalam hal ini MPR, DPR."
"Tuhan yang diibadahi atau ditaati dalam demokrasi ada banyak karena tuhan pembuat hukum (anggota DPR. MPR) jumlahnya banyak."
"Hukum yang berlaku pada system demokrasi adalah bukan hukum buatan Allah/hukum Islam alias hukum buatan manusia."
"Bahwa kegiatan ceramah/kajian/ajaran dari Terdakwa Aman Abdurrahman banyak dihadiri oleh orang-orang yang akhirnya secara rutin mengikuti kajian/ajarannya atau mendengarkan ajarannya melalui MP3 yang dapat diunduh dari situs Milah Ibrahim."
"Selain itu orang-orang juga membaca buku-buku Seri Materi Tauhid dari Terdakwa Aman Abdurrahman, antara lain Zainal Anshori alias Abu Fahry, Abu Zatil alias Fauzan Mubarak, Saiful Muthohir alias Ahmad Hariyadi alias Abu Gar, Adi Jihadi alias Adi."
"Kemudian Ahmad Suprianto alias Ahmad, Dodi Suridi alias Ibnu Arsad, Kiki Muhammad Iqbal alias Ikbal, Joko Sugito alias Abu Adam, Yadi Supriadi alias Abu Arkom, Syawaluddin Pakpahan alias Abu Fadilah alias Rahmat Parlindungan bin Herman Pakpahan dan Muhammad Ikbal Tanjung alias Ikbal."
"Bahwa karena isi kajian/ajarannya tersebut, Terdakwa Aman Abdurrahman dianggap oleh para pengikutnya tersebut sebagai orang yang berani menyuarakan/menyampaikan al- haq dan menjadi rujukan dalam hal kajian Tauhid."
"Akibat kajian/ajaran yang diberikannya tentang syirik akbar/syirik demokrasi mengakibatkan para pengikutnya mempunyai pemahaman dan terprofokasi bahwa sistem pemerintahan demokrasi di Indonesia termasuk syirik akbar karena menerapkan hukum buatan manusia dan bukan hukum Allah sehingga segenap aparaturnya patut diperangi."
"Para pengikutnya itu antara lain Zainal Anshori alias Abu Fahry, Abu Zatil alias Fauzan Mubarak, Saiful Muthohir alias Ahmad Hariyadi alias Abu Gar, Adi Jihadi alias Adi, Ahmad Suprianto alias Ahmad, Dodi Suridi alias Ibnu Arsad, Kiki Muhammad Iqbal alias Ikbal, Joko Sugito alias Abu Adam, Yadi Supriadi alias Abu Arkom, Syawaluddin Pakpahan alias Abu Fadilah alias Rahmat Parlindungan bin Herman Pakpahan dan Muhammad Ikbal Tanjung alias Ikbal."
"Bahwa pada tahun 2009, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Terdakwa Aman Abdurrahman dipidana penjara selama 9 (sembilan) tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana terorisme dalam peristiwa pelatihan Aceh dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah."
"Selama berada dalam tahanan, Terdakwa Aman Abdurrahman tetap dikunjungi oleh beberapa orang yang tetap setia dan sependapat dengan pemahaman terkait akidah/ajaran Terdakwa."
"Mereka antara lain Zainal Anshori alias Abu Fahry, Saiful Muthohir alias Ahmad Hariyadi alias Abu Gar, Adi Jihadi alias Adi, Ahmad Suprianto alias Ahmad, Dodi Suridi alias Ibnu Arsad dan Joko Sugito alias Abu Adam."
"Pada saat menerima kunjungan dari pengikut ajarannya dan orang-orang yang simpati kepadanya, Terdakwa selalu memberikan ajaran/kajian/pemahaman sebagaimana yang ditulisnya dalam Kitab Seri Materi Tauhid."
"Bahwa pada saat menjalani pidana penjara di LP Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Terdakwa berkenalan dengan terpidana kasus terorisme lainnya yang juga sedang menjalani pidana penjara disana, seperti Iwan Darmawan Muntho alias Rois, Musholah, Arif Budiman dan Kiki Muhamad Ikbal."
"Terdakwa Aman Abdurrahman juga menjalin hubungan yang erat sebagai sesama terpidana kasus terorisme yang mempunyai pemahaman yang sama tentang akidah." (M15)