Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Teroris Bom Thamrin Tulis Sebuah Surat
Pokoknya dia keberatan karena merasa bukan penggerak aksi terorisme," kata Asruddin Hatjani di luar ruang sidang
Penulis: | Editor: Andy Pribadi
JAKSA Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan terdakwa Bom Thamrin, menuntut Aman Abdurrahman dengan pidana hukuman mati.
Setelah pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim mempersilakan terdakwa untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Asrudin Harjani, mengenai pembelaan yang akan diajukannya.
Aman Abdurrahman alias Oman Rohman alias Abu Sulaiman kemudian berdiri dari kursi pesakitan dan duduk di samping kuasa hukumnya.
Pergerakannya juga diikuti oleh sejumlah personel Brimob bersenjata, dua di sebelah kirinya dan satu di belakangnya.
Ia tampak berbisik kepada kuasa hukumnya selama beberapa detik. Lalu, terdakwa yang diduga adalah pimpinan JAD yang berafiliasi dengan ISIS itu mengeluarkan secarik kertas dan diserahkan kepada kuasa hukumnya.
Ditemui setelah persidangan, kuasa hukum terdakwa Aman Abdurrahman mengatakan bahwa kertas tersebut berisi poin-poin pembelaan yang akan diajukan pada sidang berikutnya.
"Saya belum baca, intinya soal poin-poin pembelaan atau pledoi untuk sidang minggu depan. Mohon maaf saya tidak bisa bacakan sekarang karena ini untuk sidang berikutnya. Pokoknya dia keberatan karena merasa bukan penggerak aksi terorisme," kata Asruddin Hatjani di luar ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (18/5/2018).
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman dengan hukuman mati.
Aman Abdurrahman dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana yang telah diatur dalam Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Aman Abdurrahman telah melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan ke dua primer melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 sebagimana telah ditetapkan menjadi Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003.
"Menjatuhkan pidana kepada Oman Rohman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (18/5/2018).
Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa Aman Abdurrahman apakah akan melakukan pembelaan atau tidak.
""Selanjutnya adalah hak saudara untuk melakukan pembelaan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama. Bagaimana? Silakan berkonsultasi terlebih dahulu dengan kuasa hukum saudara!" Demikian tutur Ketua Majelis Hakim.
Setelah berkonsultasi sekitar lima menit, Aman Abdurrahman dan kuasa hukumnya, Asrudin Hatjani akan melakukan pembelaan pada sidang berikutnya yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jum'at (25/5/2018) mendatang pukul 08.30 WIB.
"(Pembelaan) masing-masing," jawab Aman Abdurrahman.
Ketua Majelis Hakim kemudian mengetuk palu sebagai pertanda berakhirnya sidang tepat pada pukul 11.00 WIB.
Aman Abdurrahman kemudian langsung digiring oleh personel Brimob bersenjata lengkap ke dalam mobil tahanan. (M15)