Kamis, 30 April 2026

Siang Ini Samadikun Hartono Kembalikan Uang Korupsi Rp 87 Miliar, Ini Penampakannya

Menurut Nirwan, Samadikun akan membayar sisanya sebesar Rp 87 miliar, Kamis (17/5/2018) siang ini secara tunai.

Tayang:
TRIBUNNEWS/VINCENTIUS JYESTHA
Uang Rp 87 miliar yang akan dikembalikan terpidana kasus korupsi BLBI Samadikun Hartono. 

TERPIDANA kasus korupsi BLBI Samadikun Hartono diharuskan membayar kembali uang yang ia korupsi dari negara sebesar Rp 169 miliar.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, dari total uang tersebut, Samadikun baru membayar sekitar Rp 81 miliar.

Menurut Nirwan, Samadikun akan membayar sisanya sebesar Rp 87 miliar, Kamis (17/5/2018) siang ini secara tunai.

Baca: Fahri Hamzah: SBY Tidak akan Mau Merapat ke Kubu yang Lemah

"Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memulihkan keuangan negara dengan menyetorkan uang Rp 87 miliar dari pembayaran uang pengganti terpidana Samadikun Hartono," ujar Nirwan ketika dikonfirmasi, Kamis (17/5/2018).

Uang itu, lanjut dia, akan dimasukkan ke rekening negara sebagai pengembalian uang negara yang dikorupsi Samadikun.

Berdasarkan rencana, Nirwan mengatakan Samadikun akan menyetorkan uang tersebut ke Bank Mandiri di Gedung Plaza Mandiri, Jalan Gatot Subroto, Jakarat Selatan.

Baca: Ini Jurus Susinisasi Ala Menteri Susi Pudjiastuti Berantas Korupsi, Melarang Kata-kata Bersayap

"Rencananya siang ini," kata Nirwan.

Sebelumnya, terpidana koruptor BLBI Samadikun Hartono ditangkap setelah menonton balapan F1 di Tiongkok. Ia ditangkap otoritas setempat atas koordinasi dengan Pemerintah Indonesia. Samadikun kemudian dideportasi ke Indonesia pada 21 April 2016.

Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern itu terbukti mengorupsi dana talangan BLBI dan dihukum empat tahun penjara. Selain menjatuhkan hukuman badan, MA menjatuhkan hukuman kepada Samadikun mengembalikan uang yang dikorupsinya. Samadikun kabur sesaat setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan vonis itu.

Terakhir kali, ia membayar sebesar Rp 1 miliar kepada jaksa pada 20 Maret 2018. Pembayaran dilakukan di Kejari Jakpus dengan cara ditransfer. (Vincentius Jyestha)

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved