Andika Sebut First Travel Ancam Bisnis Travel Umrah Lain, Sehingga Pihaknya Dipidanakan

Andika Surachman menilai pihaknya dipidanakan karena ada pihak pebisnis umrah lain yang merasa terganggu keuntungannya

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Andy Pribadi
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Andika Surachman selaku terdakwa satu, yang menjabat Direktur Utama First Travel saat mengikuti sidang di PN Depok, Rabu (16/5). 

TERDAKWA kasus penipuan calon jemaah umrah, Andika Surachman selaku Direktur Utama First Travel, menilai bahwa pihaknya dipidanakan karena ada pihak pebisnis umrah lain yang merasa terganggu keuntungannya akibat kehadiran First Travel, yang menawarkan travel umrah dengan biaya murah dan terjangkau.

Hal itu dikatakan Andika dalam pledoinya di sidang lanjutan kasus penipuan puluhan ribu calon jemaah umrah First Travel  di PN Depok, Rabu (16/5/2018). 

"Melihat secara keseluruhan memang ada pihak yang terganggu dan terancam bisnisnya dengan kehadirsan kami, yang mendobrak inovasi bisnis umrah. Dimana yang sebelumnya umrah mahal, kami membuat harga menjadi menjangkau. Pihak tersebut merasa terganggu keuntungannya," kata Andika.

Dengan begitu, kata dia, First Travel dipaksa berhenti oleh Kemenag. "Lalu saya tanya siapa yg tanggung jamaah?," kata Andika.

Menurutnya pihak Kemenag, lepas tangan.

"Saya tanyakan itu berdasar jemaah kami, dan juga kehidupan pribadi kami, dimana dipisahkannya anak saya dn istri saya, dengan bayi anak kami yanf berusia 3 minggu, karena proses hukuman yang saya alami," katanya.

Ia menjelaskan pada hari Selasa 15 Mei 2017, sidang PKPU yang diselenggarakan di PTUN, telah menghasilkan perdamaian. 

"Artinya adalah ada jalan dan kesepakatan baru yang terjadi antara jamaah First Travel, yang ingin diberangkatkan," katanyam

Karenanya ia meminta majelis hakim mempertimbangkan segalanya karena ini menyangkut ribuan jamaah.

"Aqidah kiranya dapat dipertimbangkan putusan ini dengan matang dan bijak," katanya.

Andika juga membeberkan bahwa sebenarnya penangkapan terhadap mereka oleh polisi, adalah bukti bahwa mereka menjadi korban penipuan oleh Kemenag, Kejaksaan dan Satgas Investasi.

"Atas tuntutan JPU, kami merasa sangat keberatan dan kami merasa tidak adil. Selama persidangan semua ya g dituduhkan ke kami, kami tidak terima. Karena kami merrasa tak ada yang salah, dan kami tidak ada niat melakukan tipuan," kata Andika di depan Majelis Hakim yang dipimpin Sobandi, Rabu.

Menurut Andika selama 8 tahun pihaknya memberangkatkan jamaah hingga akhirnya usahanya dipaksa berhenti oleh Kemenag. 

"Tidak bisa kita ambil, langkah ceroboh Kemenag, karena tak ada langkah konkrit dari Kemenag dalam hal menyelesaikan masalah ini," katanya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved