Tampang Sendu Fachri Albar Didakwa Pasal Berlapis
AKTOR Fachri Albar (36) menjalani persidangan dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya belakangan ini.
Penulis: Arie Puji Waluyo |
AKTOR Fachri Albar (36) menjalani persidangan dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya belakangan ini.
Fachri menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (15/5/2018) dengan agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB. JPU membacakan dua dakwaan berbeda terhadap Fachri, atas tindak penyalahgunaan narkotika yang dia lakukan.
Dakwaan pertama, Fachri menerima dua pasal dalam dakwaan primer, yakni pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa (Fachri) dianggap tanpa hak menyimpan narkotika golongan I baik dalam bentuk tanaman serta bukan tanaman," kata JPU, Arya Wicaksana didalam ruang sidang.
Sementara untuk dakwaan kedua, dakwaan subsider JPU, Fachri dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Fachri dianggap menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri, serta menerima penyerahan narkotika tanpa resep dokter," ucap Arya Wicaksana.
Usai pembacaan dakwaan, Fachri Albar diberikan kesempatan untuk berunding dengan tim kuasa hukum terkait nota keberatan atau eksepsi.
Setelah berunding dengan tim kuasa hukum yang diketuai Sandy Arifin, pihak Fachri ternyata memilih untuk tidak melakukan eksepsi dan meminta sidang dilanjutkan.
"Setelah berunding, kami tidak melakukan eksepsi (pembelaan)," ujar kuasa hukum Fachri Albar, Adi Sutrisno, saat menjelaskan alasan pihaknya tidak melakukan eksepsi.
Dengan tidak adanya eksepsi dari pihak Fachri, sidang berlanjut ke agenda pemaparan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum.
Lantaran jaksa belum menghadirkan saksi, sidang untuk sementara ditunda dan akan kembali digelar pada 24 Mei 2018.
"Sidang kami tutup dan dilanjutkan pada 24 Mei 2018," kata Hakim Ketua, Asiadi Sembiring seraya mengetuk palu persidangan tiga kali.
Diberitakan sebelumnya, Fachri Albar ditangkap karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika di kediamannya, di Serenia Hills, Cirendeu, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018) sekitar pukul 07.00 WIB.
Fachri ditangkap oleh Satuan tugas (satgas) Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu klip plastik sabu seberat 0,8 gram, tiga belas butir Dumolid, satu butir Camlet dan beberapa alat hisap atau bong.
Polres Jaksel melakukan pemeriksaan kepada Fachri ke medis untuk assesmen. Hasilnya Fachri dinyatakan sebagai korban kejahatan narkoba, sehingga ia direhabilitasi ke RSKO, Cibubur, Jakarta Timur.
Berkas Fachri dinyatakan lengkap, perkaranya diberikan nomor oleh kejaksaan dengan nomor perkara 500/pid.Sus/2018.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/fachri-albar-sidang-narkoba_20180515_154616.jpg)