Aspija Imbau Pengusaha Hiburan Tidak Putar Lagu Ajep-ajep

Ketua Aspija mengimbau agar pemilik ataupun pengelola tempat hiburan, khususnya diskotek untuk tidak memutar lagu bergenre remix.

Warta Kota/Dwi Rizki
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menyampaikan sambutan terkait Sosialisasi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata di Balai Agung, Balaikota, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (11/5/2018). 

PENCEGAHAN peredaran narkoba di tempat hiburan dewasa diungkapkan Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Aspija), Erick Halauwet tidak hanya dilakukan lewat memperketat pengawasan, dirinya pun mengimbau agar pemilik ataupun pengelola tempat hiburan, khususnya diskotek untuk tidak memutar lagu bergenre remix.

"Kan kalau nggak muter lagu ajep-ajep (remix) pasti yang dateng juga nggak goyang. Mana enak kalau habis begitu (pakai narkoba) nggak ada musiknya. Nah makanya saya bilang ke pengusaha supaya nggak nyetel lagu itu, lama kelamaan juga bersih, pada pindah semua," ungkapnya sembari tertawa.

Larangan tersebut diakuinya tidak bersifat wajib, tetapi diharapkannya pemilik usaha dapat mencoba menerapkan usulan mengingat diskotek rentan narkoba.

"Ini berdasarkan pengalaman aja ya, banyak yang habis neken (obat terlarang) itu larinya ke diskotek, bisa goyang-goyang denger musik ajep-ajep. Nah kalau musiknya nggak ada, pasti otomatis itu (narkoba) juga hilang," imbuhnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata memberikan keleluasaan penuh Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan untuk menutup langsung tempat hiburan yang terindikasi sebagai lokasi peredaran narkoba.

Kondisi tersebut berbanding terbalik ketika era Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang memberikan kesempatan kalangan pengusaha pariwisata melakukan evaluasi terkait temuan narkoba.

Kini, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta lewat rekomendasinya kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.

Terkait hal tersebut, pihak kalangan pengusaha hiburan dewasa melakukan langkah pencegahan, salah satunya memperketat pengawasan seperti body checking ketika pengunjung datang ke tempat hiburan dewasa.

Petugas keamanan memeriksa seluruh barang bawaan termasuk tubuh pengunjung, sehingga apabila ditemukan adanya narkoba dapat segera ditindaklanjuti kepada pihak berwajib.

Tidak hanya itu, pengelola tempat hiburan katanya mulai memberlakukan pemeriksaan kesehatan terkait narkoba kepada seluruh pegawai.

Langkah tersebut diharapkannya dapat meminimalisir penyalahgunaan hingga peredaran narkoba yang dilakukan oleh oknum pegawai. (dwi)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved