Selasa, 21 April 2026

Pemkot Bekasi Minta Perbankan Koordinasi Soal Identitas Debitur

Pemkot Bekasi memastikan, tidak pernah mengeluarkan identitas kependudukan yang ganda untuk masyarakat setempat.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Istimewa
ILUSTRASI e-KTP 

PEMERINTAH Kota Bekasi memastikan, tidak pernah mengeluarkan identitas kependudukan yang ganda untuk masyarakat setempat.

Bila hal itu terjadi, maka ada pihak yang memalsukan administrasi kependudukan.

Karena itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi meminta agar pihak perbankan selalu berkoordinasi dengan pemerintah guna menghindari penipuan dengan modus identitas palsu.

"Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang ragu atas keabsahan identitas calon debitur, dapat mengajukan permohonan pengecekan ke kami," kata Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Dinar Faizal Badar pada Selasa (8/5/2018).

Pernyataan Dinar menyusul stigma pelaku industri BPR di wilayah setempat tentang adanya identitas ganda.

Mereka meminta pemerintah daerah supaya mengetatkan sistem administrasi kependudukan warganya.

Sebab, banyak debitur berupaya menipu perbankan menggunakan identitas ganda atau palsu, sehingga berakhir di pengadilan.

Dinar menjelaskan, upaya koordinasi antara lembaganya dengan perbankan sudah lama terjalin.

Banyak perbankan mengkonfirmasi keabsahan calon nasabah sebelum memberikan pinjaman ke debitur.

Sebab, banyak cara yang dilakukan oleh kawanan penjahat guna mencari keuntungan dari pihak perbankan.

Dinar Faizal Badar mengklaim, lembaganya telah mengacu pada aturan yang berlaku setiap menerbitkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) kepada masyarakat.

Nomor Induk Kependudukan (NIK), kata dia, tidak akan berubah sejak tercatat sebagai warga negara, sekalipun pemiliknya pindah alamat atau mengganti status perkawinan.

"Penerbitan KTP elektronik sudah standar ketentuannya dan by sistem, jadi tidak mungkin ada KTP dan NIK ganda. Bila ada yang memiliki dua KTP, itu berarti orangnya yang melakukan pemalsuan," ujar Dinar Faizal Badar.

Menurut Dinar Faizal Badar, petugas akan mengambil e-KTP bila pemiliknya pindah alamat ke tempat yang baru atau mengganti status perkawinannya.

Kartu e-KTP itu akan disimpan petugas sebagai lampiran bahwa yang bersangkutan sebelumnya pernah memiliki e-KTP.

"E-KTP lama dan Kartu Keluarga (KK) harus dibawa untuk pengambilan e-KTP baru, jadi tidak ada identitas ganda," ungkap Dinar Faizal Badar. (faf)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved