Simpang Susun Cikande Bagian dari Jalan Tol Tangerang-Merak
Simpang susun Cikande telah resmi ditetapkan sebagai bagian dari Jalan Tol Tangerang-Merak.
WARTA KOTA, TANGERANG---Simpang susun Cikande telah resmi ditetapkan sebagai bagian dari Jalan Tol Tangerang-Merak, berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 310/KPTS/M/2018.
PT Marga Mandalasakti (Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak), perusahaan pengusahaan jalan tol Tangerang-Merak telah mengoperasikan simpang susun Cikande pada tanggal 3 Mei 2018 mulai pukul 00.00 WIB dengan besaran tarif tol yang diberlakukan sesuai Kepmen PUPR Nomor 311/KPTS/M/2018.
Baca: Menanti 18 Tahun, Simpang Susun Cikande di Tol Tangerang-Merak Dioperasikan Mulai Kamis Besok
Simpang susun yang memiliki panjang 1,3 kilometer ini diharapkan dapat menjadi jalan alternatif bagi pengguna jalan dan memperlancar arus lalu lintas wilayah di beberapa wilayah seperti Balaraja, Ciujung, dan Serang.
"Simpang susun Cikande sebagai bagian dari Jalan Tol Tangerang-Merak siap dioperasikan dan langsung dibuka untuk pengguna jalan. Diharapkan dengan adanya simpang susun Cikande pergerakan industri di sekitar Cikande maupun Serang dapat lebih mudah dan mampu mendorong percepatan investasi di berbagai wilayah Provinsi Banten," kata Kris Ade Sudiyono, Presiden Direktur PT Marga Mandalasakti, dalam keterangan tertulis kepada Warta Kota, Senin (7/5/2018).
Sebelumnya, proyek simpang susun Cikande ini telah dilakukan uji laik operasi yang dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Baca: Pembatasan Operasional Mobil Barang di Jalan Tol Merak
Evaluasi laik operasi yang dilakukan di antaranya meliputi ketentuan teknis dan administratif serta ketentuan sistem tol.
Sebagaimana dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol mengatur laik fungsi pengoperasian jalan tol merupakan salah satu kegiatan yang harus dilakukan sebelum suatu segmen atau ruas dioperasikan.
"Dengan dibangunnya simpang susun Cikande jumlah gerbang tol ruas Tangerang-Merak yang semula sembilan menjadi 10," katanya.
Baca: Hati-hati Ada Perbaikan Jalan Tol Merak arah Balaraja
Gerbang tol Cikande ini didukung oleh alat timbangan kendaraan weigh in motion (WIM) yang menyatu pada perkerasan jalan dan terintegrasi pada sistem peralatan tol.
WIM ini mampu mendeteksi berat kendaraan ketika kendaraan melintas memasuki gardu gerbang tol.
"Sebelumnya di Tol Tangerang-Merak, WIM sudah terpasang di Gerbang Tol Cilegon Barat, Cilegon Timur, Serang Barat. Demi keselamatan bersama para pengguna jalan diharapkan untuk tertib berkendara dan menaati semua peraturan yang berlaku terutama mengenai jumlah muatan kendaraan angkutan barang," kata Kris.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/simpang-susun-cikande_20180507_110201.jpg)