Berkedok Panti Pijat Tradisional, Ternyata Pijat Plus-Plus di Apartemen

Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua muncikari yang beroperasi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Penulis: Mohamad Yusuf |
WARTA KOTA/Mohamad Yusuf
Mucikari yang ditangkap petugas Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. 

PETUGAS Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap dua orang muncikari, yang beroperasi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Pelaku, H (31) seorang laki-laki dan M (35) seorang perempuan ditangkap karena menggelar praktik prostitusi dengan berkedok pijat tradisional.

“Modusnya, mereka menawarkan para pengguna jasa melalui aplikasi WeChat. Kemudian selanjutnya melakukan transaksi di aplikasi WhatsApp,” kata AKBP Ade Ary, Wakil Dirkrimum PMJ, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Minggu (6/5/2018).

Dalam aplikasi pesan tersebut, pelaku menawarkan terapis. Mereka mengirimkan foto-foto terapis yang bisa dipesan untuk melakukan pijat.

“Setelah kedua belah pihak setuju, pelanggan dijemput oleh terapisnya di lobby Apartemen Kalibata City. Kemudian naik ke unit tempat tersangka menyediakan fasilitas pijat,” kata Ary.

Sesampainya di unit apartemen, para pelanggan melakukan praktik prostitusi yang telah disepakati.

“Mereka berkedok sebagai panti pijat tradisional. Padahal mereka melakukan praktik prostitusi,” katanya.

Sementara itu, Kanit IV Resmob, AKP Rovan Richard Mahenu, mengatakan bahwa pelaku mempekerjakan 10 terapis.

Mereka mempekerjakan para terapis dengan jadwal dua shift. Yaitu dari pagi hari hingga sore dan sore hingga malam hari.

“Mereka memberikan tarifnya Rp 500.000 per 1,5 jam,” katanya.

Para pelaku dibekuk pada 2 Mei lalu. Dengan beberapa barang bukti berupa, empat unit ponsel, uang Rp 1,4 juta, satu lembar bungkus kondom, dan satu kondom bekas.

“Para pelaku dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara,” jelasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved