Senin, 13 April 2026

Polisi Bersama Garda Sepakat Perangi Hoax

Betapa penting informasi terhadap masyarakat yang kadang banyak di salah gunakan melalui teknologi tinggi sehingga mengganggu kamtibmas.

Penulis: | Editor: MNur Ichsan Arief

WARTA KOTA, PALMERAH ----- Polda Metro Jaya beserta Kementerian Kominfo mengadakan silahturahmi dengan Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (GARDA), dalam rangka Bina Kamtibmas 2018.

20180504 Kegiatan Bina Kamtibmas
Kegiatan Bina Kamtibmas (ist)

Dalam pertemuan ini, para peserta yang terdiri dari perkumpulan organisasi penyelenggara angkutan roda dua online se jabodetabek, mendapatkan pembelajaran sekaligus edukasi, seperti Polmas (Pemolisian Masyarakat / Community Policing) adalah suatu kegiatan untuk mengajak masyarakat melalui kemitraan anggota Polri dan masyarakat, sehingga mampu mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan kamtibmas di lingkungan serta menemukan pemecahan masalahnya.

”Polmas lahir disebabkan kesadaran para pimpinan kepolisian bahwa cara-cara pemolisian yang dilaksanakan selama ini tidak lagi efektif dalam menanggulangi kriminalitas dan kondisi Kamtibmas yg dihadapi masyarakat dewasa ini”. Ujar Kompol Rachmad.H,SE,SH,MM selaku Kasi Bin Puan Subdit Polmas Dit Binmas PMJ, Sabtu (4/5/2018), di Jakarta.

“Tujuan Polmas Untuk Komunitas sebagai pedoman bagi komunitas ojek dalam melaksanakan kegiatan Polmas secara efektif dan efisien Terwujud kemitraan komunitas ojek dengan Polisi yg didasarkan pada kesepakatan bersama untuk menangani masalah sosial yg dapat mengganggu kamtibmas guna menciptakan rasa aman, tertib dan tentram”, tambahnya

Di pelaksanaan acara ini hadir Plt.Kepala Biro Humas Kemkominfo untuk menyampaikan betapa penting informasi terhadap masyarakat yang kadang banyak di salah gunakan melalui teknologi tinggi sehingga mengganggu kamtibmas.

“Selanjut nya Kita bicara mengenai Binakamtibmas yang harus terjaga, selain itu kita akan membahas masalah Hoax yang beredar di Indonesia serta penanganan konten negatif di internet dengan cara berkolaborasi dengan instansi-instansi terkait. Pemblokir harus dihentikan karena adanya kesalahan dan dapat menimbulkan kerugian serta keamanan negara. Berita Hoax atau Hate Speech akan meresahakan masyarakat yang menjadi ancaman NKRI memicu emosional, mereduksi trust kepada Pemerintah. Masyarkat terlena dan menjadi terbiasa termenset akan menjadi sulit dirubah bila sudah termakan dengan berita Hoax”. Ungkap Noor  Plt. Kepala Biro Humas Kemkominfo.

“Sekarang ini masyarakat sudah pintar dan dapat memilih mana yang Hoax atau bukan. Pengguna internet di Indonesia sebanyak 145 juta orang dan generasi muda yang banyak menggunakan yang dimana mereka menggunakan untuk pengetahuan yang belum diketahui karena generasi muda banyak yang ingin tau”, ujarnya di saat memaparkan ke peserta.

Penanganan  konten negatif implentasi UU No. 19/2016 tentang ITE. Banyak media sosial yanh menjadi UKM seperti menjual barang secara online serat transportasi online yang sudah ada pada saat ini akan tetapi saat ini masih perlu diperbaiki kembali. Dalam tindakan Hoax perlu adanya tindakan hukum untuk kasus yang besar.

Sementara itu Menkominfo, Rudi Antara, juga ikat komitmen raksasa digital dunia dan memerlukan dukungan masyarakat. Kanal online komunikasi harus juga disampaikan secara langsung dan banyak daerah juga yang belum mengerti internet. Menkoinfo akan membangun kesetaraan dimana internet dapat diakses diseluruh daerah Indonesia karena selama ini hanya Jakarta saja yang mendapat akses internet yang tinggi. Bersama komunitas Kemkoinfo membuat portal https://stophoax.id yang berisi konten-konten Hoax.

20180504 Kegiatan Bina Kamtibmas
Kegiatan Bina Kamtibmas (ist)

“Memang transportasi online sudah sangat membantu dan Kominfo membuat peraturan akan tetapi membuat peraturan tidak hanya dibuat begitu saja. Kita perlu mengkaji dimana harus sesuai dengan perkembangan didunia agar di Indonesia dapat mengikuti. Pengaturan Ojol ini perlu ada aturan yang berbeda karena saat ini ada aturan yang lebih tinggi. Aplikasi ini tidak ada izin karena sistem di internet hanya register. Izin usaha ada di BKPM dan semua ketentuan nya ada disana. Aplikasi transportasi ini bukan hanya Kemenkoinfo saja yang berwenang dalam mengatur tetapi jika tarif transportasi yang mengatur hanya Kemenhub dan Keuangan atau BI tentang peraturan keuangan”. Ungkapnya.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved