Rumah Kos Mewah di Tanah Abang Dibongkar Satpol PP
Aparat Satpol PP membongkar rumah kos berlantai 6 di Tanah Abang yang menyalahi aturan Izin Mendirikan Bangunan.
Penulis: Rangga Baskoro |
RUMAH kos berlantai 6 yang menyalahi aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Kebon Kacang Nomor 36, Kebon Kacang, Tanah Abang dibongkar petugas Satpol PP.
Kasieop PPNS dan Pencegahan Satpol PP Jakarta Pusat, Santoso mengatakan bangunan tersebut dibongkar lantaran jumlah lantai bangunannya tidak sesaui seperti yang tertera di dalam IMB.
"Di dalam IMB seharusnya 3 lantai, tetapi pengamatan yang dilakukan Sudin Citata, ditemukan fakta bahwa dibangun sebanyak 5 lantai. Lalu Citata memberikan rekomendasi teknis (rekomtek) kepada kami untuk melakukan penertiban. Setelah kami datang, ternyata itu bangunan sudah 6 lantai," ujar Santoso di lokasi, Kamis (2/5/2018).
Pantauan Warta Kota, gedung tersebut memiliki 6 lantai dan sudah dalam tahap pengerjaan penyelesaian akhir.
Struktur bangunan sudah jadi dan memiliki ratusan ruangan. Santoso menduga bangunan itu diperuntukkan sebagai tempat kost mewah.
Penertiban dipimpin langsung oleh Wali Kota Jakarta Pusat, Mangara Pardede pada pukul 08.30.
Sebanyak 50 petugas gabungan yang terdiri dari unsur Sudin Citata, Satpol PP, TNI dan Polri beserta tenaga teknisi bongkar melaksanakan penertiban.
"Penertiban dalam arti tidak dirubuhkan, ada teknisnya agar tidak mengganggu bangunan lain yang ada di sebelahnya dan tidak merubuhkan bangunan lantai yang sesuai IMB. Akhirnya tembok beserta lantai di tiga tingkat teratas kami lubangi saja. Kami harap dengan kerugian kerusakan bangunan, bisa memberikan efek jera bagi pemilik bangunan," ungkapnya.
Sebelumnya, Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Pusat telah mengirimkan surat peringatan dan penyegelan. Meski begitu pemilik nekat melanjutkan proses pembangunan.
"Surat Peringatan Pertama Nomor 289, tanggal 4/9/2017. Kemudian dilakukan penyegelan berdasarkan surat nomor 276 tanggal 7/9/2017. Kemudian keluar SPB Nomor 58 tanggal 11/9/2017," katanya.
Ia berharap kepada masyarakt untuk membangun bangunan sesuai dengan yang tertera di IMB agar tidak melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Bangunan dan Gedung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/tempat-kos-dibongkar_20180503_151729.jpg)