Istri Almarhum Zoya Mencoba Tegar Mendengar Putusan yang Dijatuhkan pada Para Terdakwa

Kalau bisa lebih dari itu. Dia mencoba puas dan menerima takdir dan keputusan hakim kepada para terdakwa.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Gede Moenanto
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Ilustrasi. Siti Zubaedah (25) istri Muhammad Al Zahra alias Zoya (30) menunjukkan suaminya Zoya semasa hidupnya yang bekerja keras servis amplifier. 

WARTA KOTA, BEKASI -- Siti Zubaedah (25) istri Muhammad Al Zahra alias Zoya (30) yang tewas, setelah dilakukan pengeroyokan dan pembakaran karena mencuri amplifier musala di Babelan, Bekasi mengaku, pasrah dan mencoba menerima keputusan majelis hakim terhadap vonis kepada keenam terdakwa.

"Kalo jujur, saya tidak puas tapi ini lah kenyataan. Kalau bisa lebih dari itu. Saya mencoba puas dan menerima takdir dan keputusan hakim kepada para terdakwa,"ujarnya kepada wartawan, usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Bekasi, di Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kamis (3/5/2018).

Sambil menahan air mata, Siti juga meminta para tersangka yang belum diamankan agar menyerahkan diri.

"saya minta segera lah menyerah kan diri, berani berbuat berani bertanggung jawab, dari itu saya juga kehilangan anak saya,"katanya.

Sementara Kuasa Hukum Zoya, Abdul Chalim mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Kejaksaan dan Kepolisian, yang sudah menyatakan sikapnya sehingga perjalanan ini berjalan dengan lancar.

Melihat vonis hakim, lanjut Abdul, dirinya menilai dari dua sisi.

Sisi pertama hukum negatif, yaitu dari segi kemanusiaan dan agama. Kedua hukum positif, yaitu hukum yang berlaku di Indonesia.

"Sisi pertama dari segi kemanusiaan dan agama. Hukuman apapun itu sudah menjadi rahasia umum nyawa harus dibayar dengan nyawa, tapi kami tidak mungkin melakukan itu. Biarlah nanti pada hari kiamat, akan diberikan hukuman apa. Biarlah Tuhan yang membalas,"ujarnya.

Namun, dari segi hukum positif, dirinya mengungkapkan terima kasih kepada JPU, dengan tuntutan baik itu ada yang maksimal dan mendekati maksimal.

"Tetapi hakim dengan segala kewenangan dan fakta fakta dipersidangan, memutuskan lebih rendah dari tuntutan JPU. Kami terus terang merasa kurang maksimal. Tapi kami menghargai keputusan hakim,"ucapnya.

Ia juga mengungkapkan kasus ini bisa menjadi sejarah bagi masyarakat Indonesia, untuk dijadikan pelajaran.

"Ini menjadi sejarah sebagai pengalaman masyarakat Indonesia. Ini negara hukum, ini loh ada proses hukum yang ada di Indonesia, jangan main hakim sendiri," katanya.

Sumber: Warta Kota
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved