Tragedi Petani Tergusur Paksa Proyek Tol Terpaksa Mengungsi ke Gedung DPRD

SPI Kendal Jawa Tengah tolak ganti rugi yang tidak adil dalam proyek ambisius rezim ini, Jalan Tol Batang-Semarang.

Penulis: | Editor: Gede Moenanto
Warta Kota/istimewa
Warga Kendal menangis tanahnya, rumahnya, dan kampung mereka digusur paksa. 

Ia memaparkan, konflik berlatar proses pengadaan tanah untuk jalan tol Batang-Semarang yang dilakukan oleh petugas Satuan Kerja (Satker) Kendal melalui sosialisasi.

Beberapa hari kemudian dilakukan pengukuran tanah dan bangunan milik warga yang terkena pembangunan jalan tol tersebut.

Setelah pengukuran, Satker menetapkan data nominatif rumah dan lahan warga yang akan terkena pembangunan jalan tol di balai desa.

Namun, ukuran luasnya tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Luas tanah yang harus diganti versi warga adalah seluas 73586,79 m2 ada pun versi Satker BPN Kendal hanya 69,201 m2.

"Alhasil, warga dan petani mengajukan protes dan keberatan, mulai dari Kepala Desa, hingga Satker yang dipimpin oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kendal, tapi tidak ditanggapi," kata Nurochim.

Nurochim melanjutkan, setelah surat kurang mendapat tanggapan, DPP SPI dan DPC SPI Kendal melakukan audiensi ke beberapa instansi terkait di Jakarta.

Sebanyak 20 orang warga terdampak jalan tol Kendal juga turut menghadiri audiensi dengan Ombudsman RI, Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Komisi V DPR RI, hingga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNASHAM) Republik Indonesia.

Dirjen Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN mengatakan bahwa yang dipakai Tim Satker adalah data dari pemerintah tahun 2008-2012.

Data itu digunakan appraisal dalam mentaksir tanah warga sehingga harganya menjadi rendah.

"Seharusnya, appraisal menggunakan data tahun berjalan, misalnya yang dulu pohon masih kecil kini sudah besar," kata Nurochim.

Masyarakat menyatakan, mereka sudah audiensi ke Kantor Staf Presiden (KSP).

"Mereka berjanji akan segera turun ke Kendal untuk mempertemukan stakeholder terkait," katanya.

Nurochim melanjutkan, surat eksekusi dari Pengadilan Tinggi Negeri Kendal sudah diterbitkan yang dilaksanakan pada tanggal 23–26 April 2018.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved