Tragedi Petani Tergusur Paksa Proyek Tol Terpaksa Mengungsi ke Gedung DPRD

SPI Kendal Jawa Tengah tolak ganti rugi yang tidak adil dalam proyek ambisius rezim ini, Jalan Tol Batang-Semarang.

Penulis: | Editor: Gede Moenanto
Warta Kota/istimewa
Warga Kendal menangis tanahnya, rumahnya, dan kampung mereka digusur paksa. 

WARTA KOTA, PALMERAH -- Ambisi pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla untuk membangun sarana infrastruktur ternyata berbuah pahit bagi para petani SPI di Kendal, Jawa Tengah.

Pasalnya para petani dan warga, sejumlah 140 KK, yang berasal dari sembilan desa terkena proyek ambisius itu.

Mereka berasal dari Desa Ngawensari, Desa Galih, Desa Sumbersari, Desa Rejosari, Desa Tunggulsari, Desa Kertomulyo, Desa Penjalin, Desa Magelung dan Desa Nolokerto.

"Warga menangis karena merasa lahan dan rumahnya dirampas oleh proyek pembangunan tol Kabupaten Batang – Kota Semarang," kata Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI), Henry Saragih dalam keterangan di Jakarta, Jumat (27/4/2018).

Menanggapi hal ini, Henry menegaskan, perampasan lahan berkedok pembangunan infrastruktur ini adalah salah satu akibat dari penerapan Undang-Undang No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

"Produk UU yang melegalkan perampasan tanah oleh perusahaan-perusahan swasta dan negara di mana di dalamnya dengan jelas memprioritaskan kepentingan pemilik modal ketimbang kepentingan rakyat," katanya.

UU ini, kata dia, memaksa rakyat untuk setuju pada harga yang ditawarkan pemilik modal.

"Posisi rakyat pemilik tanah pun dilemahkan dalam masalah ganti rugi. Tak ada aturan dalam UU tersebut yang mengatur masalah harga ganti rugi lewat mufakat," katanya.

Ganti rugi akan menggunakan penafsiran pemerintah dan patokan harga tidak dapat dikompromikan.

"Jika terjadi sengketa, maka akan langsung dibawa ke pengadilan," katanya.

Henry menyatakan, UU ini juga sangat berpotensi menjadi instrumen yang mendukung pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Dengan berbekal UU itu melegalkan tindakan perampasan tanah, penggusuran, dan eksploitasi kekayaan alam yang menghancurkan lingkungan akan semakin tinggi.

"Dari kecenderungan ini, potensi konflik agraria dan pelanggaran hak asasi petani sangatlah besar dan ini sudah terbukti dari pembangunan proyek Tol Batang – Semarang ini," kata Henry.

Hal senada disampaikan Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) SPI Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Nurochim.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved