Ahli Waris Blokade Lahan JIKS karena Pembelian Lahan Cacat Hukum

Semua tanda tangan dan urusan surat dipalsukan, mereka sebagai ahli waris tidak pernah mengetahui, tahu-tahu sudah dijual.

Warta Kota
Tanah itu dijual tanpa sepengetahuan pihak keluarga, dalam hal ini ahli waris, sehingga kemudian diblokade, Rabu (25/4/2018). 

WARTA KOTA, PALMERAH -- Pihak ahli waris dari Rasim bin Salim memblokade lahan parkir Jakarta Internasional Korean School (JIKS) di Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (25/4/2018) pagi.

Mereka menilai, jual beli yang dilakukan JIKS cacat hukum.

"Hal ini dilakukan karena tanah girik C NO 94 persil 74 atas nama Rasim Bin Salim dengan luas 7.300 m2 telah dijual belikan oleh pihak yang tak bertanggung jawab," kata Niwan, salah satu ahli waris di Jakarta, Rabu (25/4/2018).

Tanah itu dijual tanpa sepengetahuan pihak keluarga, dalam hal ini ahli waris, Niwan.

"Tanah yang saat ini menjadi lahan parkir JIKS itu dijual Santoso Bratadjaja, selaku pihak kedua yang telah menjual ke Yayasan JIKS," kata Niwan.

Penjualan itu, berdasarkan keterangan ahli waris dilakukan Santoso dengan mamalsukan semua dokumen.

"Semua tanda tangan dan urusan surat dipalsukan, kami sebagai ahli waris tidak pernah mengetahui soal itu," kata Niwan.

Menurut Niwan, surat-surat yang diberikan kepada pihak Yayasan Jakarta International Korean Shcool terkait tanah semuanya dipalsukan.

Terlebih, pihak ahli waris tidak pernah merasa menandatangani berkas-berkas terkait penjualan tanah itu.

"Salah satu kakak sepupu mempunyai utang kepada pihak Santoso karena Anin tak punya jaminan, Anin membuat jaminan kepada Santoso melalui anaknya, Akun Gunawan kepada Santoso," kata dia.

Ketika ditanya, kata dia, Akun mengakui, dia telah memberikan jaminan tanah itu kepada Santoso.

Namun demikian, tanah jaminan itu malah dijual oleh Santoso ke pihak Yayasan Jakarta International Korean School (JIKS).

"Ketika itu, Korean butuh lahan parkir. Kemudian dijual tanah itu oleh Akun oleh Santoso. Akun mengaku girik itu hanya jaminan. Tapi, dijual oleh Santoso oleh pihak Korean, yang membeli suratnya dari Santoso," kata dia.

Menurut Niwan, selama puluhan tahun, tidak ada penyelesaian dari pihak JIKS.

Hal itu bisa dibuktikan dengan surat kesepakatan yang cacat hukum.

"Kalau jual beli kan harus ada ketiganya. Harus ada tanda tangan dari kakak dan ibu saya. Akun dan Santoso memalsukan tanda tangan semua," katanya, sehingga lahan itu kemudian diblokade ahli waris.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved