Minggu, 10 Mei 2026

Tamparan Keras Pedagang Blok G Untuk Pemprov DKI era Anies-Sandi

Pedagang Blok G Tanah Abang menampar keras sikap Pemprov DKI era Anies-Sandi. Pemprov dinilai bersikap aneh.

Tayang:
Penulis: Rangga Baskoro |
WART KOTA/RANGGA BASKORO
Eddy Firdaus (68) pedagang seragam sekolah di Blok G Tanah Abang yang juga merupakan pengurus Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menampar keras Pemprov DKI Jakarta yang seolah-olah menganaktirikan pedagang Blok G. 

Pedagang Blok G Tanah Abang menampar keras sikap Pemprov DKI era Anies-Sandi. 

Tamparan keras datang dari pengurus Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Eddy Firdaus (68).

Edy menyebut Pemprov DKI era Anies-Sandi telah menganaktirikan pedagang Blok G.

Eddy berpendapat sepanjang sejarah penataan Pasar Tanah Abang, pedagang Blok G yang masih bertahan merupakan mereka yang selama ini kerap taat kepada peraturan Pemprov DKI Jakarta.

"Kami selama 3 periode selalu patuh kepada Pemprov DKI terkait penataan Pasar Blok G. Dari tahun 1987, kemudian 2004 zaman Pak Sutiyoso, kemudian 2013 zaman Pak Jokowi. Kami rela pindah dari pinggir jalan agar Jakarta bisa tertata rapih," ucap Eddy di Blok G, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (18/4).

Namun, Eddy menganggap justru pemprov saat ini malah mengutamakan para pedagang yang jelas-jelas melanggar tata tertib. Bahkan mereka pun diberi fasilitas dengan sangat baik.

"Mereka (pkl Jalan Jatibaru Raya) dikasih tendan pembeli banyak. Kami berjualan sepi pun mereka (pemprov) diam saja," keluhnya.

Terlebih lagi, pemprov berencana untuk memindahkan mereka ke area parkir lantai 5 dan 6 Blok F. Hal itu dikatakannya sama saja mematikan para pedagang.

"Di Blok G kebanyakan pedagang kecil. Coba lihat Blok F, itu pedagang besar semua, mainnya grosir, kami eceran. Sama saja mematikan kami. Padahal kami sudah berkorban uang dan waktu, kami juga cukup sabar selama ini," ungkap Eddy.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved