Begini Pencucian Uang yang Dilakukan Bos First Travel, Menurut Saksi Ahli

Saksi ahli memastikan bahwa ketiga terdakwa bos First Travel sudah memenuhi unsur dalam melakukan tindak pidana pencucian uang.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Andy Pribadi
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Sidang lanjutan First Travel di PN Depok dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu (11/4/2018). 

WARTA KOTA, DEPOK -- Saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan skandal biro umrah First Travel di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (11/4/2018), memastikan bahwa ketiga terdakwa bos First Travel sudah memenuhi unsur dalam melakukan tindak pidana pencucian uang.

Ketiga terdakwa dianggap telah menyamarkan dana hasil kejahatan yang ditampung di dua rekening perusahaan First Travel.

Saksi ahli yang dihadirkan JPU adalah M Novian dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sidang lanjutan First Travel di PN Depok dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu (11/4/2018).
Sidang lanjutan First Travel di PN Depok dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu (11/4/2018). (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

Menurut Novian para terdakwa yang diduga telah melakukan penipuan, kemudian menampung dana hasil kejahatannya di rekening perusahaan terlebih dulu, sudah termasuk dalam tindak pidana pencucian uang.

Sebab dengan begitu atau dengan menggunakan rekening perusahaan untuk menampung dana penipuan, maka tidak akan ada yang mencurigainya.

Hal ini kata Novian adalah cara pelaku memanfaatkan celah hukum.

Sidang lanjutan First Travel di PN Depok dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu (11/4/2018).
Sidang lanjutan First Travel di PN Depok dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu (11/4/2018). (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

"Kami lihat sikap batin pelaku memanfaatkan hukum. Andai saja pelaku memakai rekening pribadinya, pihak bank akan curiga. Tapi kalau dia memakai rekening perusahaan bank tidak akan curiga," kata Novian saat bersaksi di PN Depok.

Novian memastikan bahwa penempatan dana nasabah di rekening perusahaan yang disebutnya rekening penampungan, sebelum digunakan untuk keperluan pribadi atau dipindahkan ke rekening pribadi, sudah termasuk pidana pencucian uang.

Dari keterangan Novian itu, JPU L Tambunan menanyakan kembali untuk mempertegas maksud Novian.

Sidang lanjutan First Travel di PN Depok dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu (11/4/2018).
Sidang lanjutan First Travel di PN Depok dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu (11/4/2018). (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

"Jadi apakah dengan penempatan atau penimbunan dana ke rekening penampungan, jika dilatarbelakangi tindakan salah, sudah termasuk?," tanya Tambunan.

Hal itu diiyakan Novian secara tegas. "Susah termasuk. Karena ia sadar telah melakukan penipuan sehingga dana yang ditampung di rekening perusahaan akhirnya dilimpahkan ke rekening lain atau pribadi," katanya.

Menurutnya saat melimpahkan dana hasil kejahatan dari rekening penampungan ke rekening lain atau pribadk, merupakan sikap cermin batin pelaku.

Sidang lanjutan First Travel di PN Depok dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu (11/4/2018).
Sidang lanjutan First Travel di PN Depok dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu (11/4/2018). (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

"Ini dikenal use of nomany, arfinya sifat kesalahan pelaku," katanya. Hal itu tambah Novian, justru memperkuat motif dalam pidana pencucian uang yang sudah terjadi atau dilakukan terdakwa.

"Karena metika uang masuk rekening penampungan dalam kurun waktu tidak lama, pelaku langsung memasukan ke rekening pribadi atau rekening lain. Itu istilahnya as buy," kata Novian.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved