Minggu, 19 April 2026

Dulu Siram Maling Ampli Pakai Bensin dan Bakar, Kini Menangis Minta Keringanan

"Apa yang saya lakukan mutlak ketidaksengajaan. Saya harap majelis hakim dapat memberikan putusan hukuman seringan mungkin," ujar

Editor: Ahmad Sabran

WARTA KOTA, BEKASI - Terdakwa pelaku pembakaran terhadap Muhammad Al Zahra alias Zoya (30), Rosadih menangis dalam persidangan yang digelar di gedung Pengadilan Negeri Bekasi Kota, Jawa Barat, Selasa (10/4/2018).

Sidang ini beragendakan mendengarkan pembelaan terdakwa. Rosadih yang dituntut 12 tahun penjara membacakan nota pembelaannya.

"Apa yang saya lakukan mutlak ketidaksengajaan. Saya harap majelis hakim dapat memberikan putusan hukuman seringan mungkin," ujar Rosadih terisak.

Ia juga menceritakan dirinya adalah tulang punggung keluarga dan menjadi seorang ayah untuk putranya yang berusia 4 tahun.

Baca: Anak Joya, Pria yang Dituduh Mencuri Amplifier Musala dan Dibakar, Meninggal dalam Kandungan

Rosadih tidak dapat membayangkan nasib keluarganya jika ia divonis sesuai tuntutan jaksa.

"Tolong jangan hapuskan impian saya untuk dapat membesarkan dan jadi figur ayah bagi anak saya dan menjalankan kewajiban menghidupi keluarga saya. Biar saya saja yang hancur, jangan keluarga saya," ucapnya.

Baca: Batu Besar dan Kayu Ini yang Dipakai Massa Saat Keroyok Pria yang Diduga Mencuri Amplifier

Rosadih dituntut 12 tahun penjara karena menjadi pelaku pembakaran dan penyiram bahan bakar Pertamax ke tubuh Zoya.

Rosadih bersama Najibullah, Karta, Subur, Aldi dan Zulkafi didakwa Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta atau membantu terdakwa melakukan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan dalam kasus kematian Zoya.

Najibullah, Zulkafi, Aldi dan Subur dituntut 11 tahun penjara.

Sementara Karta dituntut 10 tahun penjara.

Zoya tewas dibakar massa karena dituding mencuri alat pengeras suara ( amplifier) mushala di Kampung Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada Selasa, 1 Agustus 2017.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menangis, Terdakwa Kasus Main Hakim Sendiri Minta Keringanan Hukuman",

Penulis : Setyo Adi Nugroho

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved