Rabu, 6 Mei 2026

Dari 25 PSK di Depok yang Dijaring Satpol PP, Dua Orang Memiliki Penyakit Kelamin

Dua PSK yang menderita sipilis itu dibawa ke Dinas Kesehatan Depok untuk diobati sebelum diserahkan ke panti sosial untuk dibina.

Tayang:
Penulis: Budi Sam Law Malau |
istimewa
Satpol PP Kota Depok melakuan razia di tempat panti pijat dan karaoke di Kota Depok. 

WARTA KOTA, DEPOK---Yayan Arianto, Kepala Satpol PP Depok, mengatakan, dalam razia yang digelar pada Jumat (6/4/2018) malam hingga Sabtu (7/4/2018) dinihari mengamankan 25 perempuan pekerja seks komersial (PSK), 1.487 botol minuman keras (miras), dan 15 anak jalanan.

Yayan mengatakan, ke-25 PSK berasal dari sejumlah panti pijat dan tempat karaoke di sepanjang Jalan Raya Bogor, yang masuk wilayah Kota Depok.

Baca: Sebanyak 25 PSK, 1487 Botol Miras dan 15 Anjal Dijaring Satpol PP di Depok

"Sejumlah panti pijat dan tempat karaoke itu disinyalir melakukan prostitusi terselubung selama ini," kata Yayan, Minggu (8/4/2018).

Para PSK, kata Yayan, akan didata dan diserahkan ke panti sosial di Pasar Rebo, Jakarta Timur. "Sebelumnya juga telah kami periksa darah dan cek urine," kata Yayan.

Baca: Selain Sita Miras, Satpol PP Depok Ciduk 13 PSK

Dari hasil tes urine dan cek darah, kata Yayan, tidak ada satupun PSK yang positif narkoba.

"Namun dua PSK diketahui menderita sipilis," katanya.

Dua PSK yang menderita sipilis itu, kata Yayan, dibawa ke Dinas Kesehatan Depok untuk diobati sebelum diserahkan ke panti sosial untuk dibina.

"Setelah ditangani Dinas Kesehatan, dua PSK yang sipilis diserahkan ke panti untuk dibina agar tak lagi menjadi PSK," katanya.

Baca: Satpol PP dan Dishub Tertibkan Trotoar Dewi Sartika

Selain mengamankan 25 PSK, kata Yayan, dalam razia itu juga menyita 1.487 miras pabrikan berbagai merek dari sejumlah tempat hiburan dan warung penjual miras di seluruh wilayah Kota Depok. Termasuk mengamankan 15 anak jalanan yang dapat meresahkan masyarakat," kata Yayan.

Yayan mengatakan, Satpol PP akan kembali melakukan operasi serupa dengan cara mendadak secara berkala.

"Ini untuk memastikan dan meminimal peredaran miras di Depok serta adanya prostitusi terselubung di Depok," kata Yayan.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved