Sandiaga Perintahkan Waduk Rorotan Segera Dilanjutkan

“Saya juga telah meminta untuk mempelajari permasalahannya. Dan saya tekankan pembangunan harus dilanjutkan,” ucapnya.

Editor: Ahmad Sabran
Beritajakarta.id/Jhon Syah Putra Kaban
Pembangunan Waduk Rorotan di Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. 

WARTA KOTA, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI, Sandiaga Uno memerintahkan penanganan banjir menjadi salah satu prioritas, termasuk pembangunan Waduk Rorotan Cakung, Jakarta Timur yang harus segera

“Saya telah memerintahkan untuk segera di eksekusi pembangunannya. Dan sudah berkoordinasi dengan pak Sekda untuk segera menuntaskankannya,” tegas Sandiaga di Balaikota, Kamis (5/4/2018).

Sandi mengaku telah mendapat laporan terkait mangkraknya pembangunan Waduk Rorotan Cakung ini. “Saya juga telah meminta untuk mempelajari permasalahannya. Dan saya tekankan pembangunan harus dilanjutkan,” ucapnya.

Sandiaga mengatakan bahwa pembangunan waduk merupakan salah satu upaya meminimalisir bencana banjir ibukota. Seperti Waduk Rorotan Cakung misalnya. Dengan kedalaman 8 meter dan luas mencapai 25 hektar, jutaan kubik air dapat tertampung di sarana ini. Tidak hanya itu, dengan beroperasinya waduk ini setidaknya dampak banjir di tiga wilayah yaitu Cakung, Rorotan dan Cilincing bisa diminimalisir.

Sebelumnya mangkraknya pembangunan Waduk Rorotan Cakung, Jakarta Timur, menjadi sorotan DPRD DKI. Pasalnya hampir tiga tahun pembangunan waduk tersebut terbengkalai. Menurut Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI, William Yani tidak ada alasan untuk melanjutkan pembangunan waduk tersebut. Setelah Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan bahwa lahan seluas 25 heltare yang digunakan untuk membangun Waduk Rorotan Cakung adalah milik Pemprov DKI.

“Sebelumnya memang Komisi A merekomendasikan untuk menghentikan sementara pembangunan. Setelah adanya warga yang mengklaim atas lahan itu. Tapi setelah adanya putusan MA seharusnya pembangunan waduk bisa dilanjutkan,” tandas pria yang akrab disapa Willi ini.

Sekedar diketahui pembangunan Waduk Rorotan Cakung terbengkalai hampir sekitar 3 tahun. Seteleh status kepemilikan lahan Pemprov DKI tersebut sempat digugat warga atas nama Sutiman. Namun masalah tersebut telah dinyatakan selesai menyusul putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan Kasasi Sutiman.(*)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved