Breaking News:

Jennifer Dunn Kepanasan di Dalam Ruang Sidang

Jennifer Dunn kegerahan menjalani sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, yang menjeratnya medio 31 Desember 2017 lalu.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Andy Pribadi
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Jennifer Dunn kepanasan dan sedang mengelap bagian wajahnya, yang bercucuran keringat, didalam ruang persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (5/4). 

Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO

WARTA KOTA, AMPERA -- Selebritas Jennifer Dunn kegerahan menjalani sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, yang menjeratnya medio 31 Desember 2017 lalu.

Wanita yang akrab disapa Jedun itu, menjalai persidangan kasusnya dengan agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018).

Pantauan Warta Kota, Jedun terlihat tangannya selalu mengelap wajahnya, selama JPU membacakan dakwaan kepadanya, didalam ruang sidang, ketika sidang berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB.

Gerakan tersebut diduga dikarenakan Jedun merasa kepanasan, dengan hawa dan kondisi ruang sidang, yang penuh dengan awak media.

Tidak hanya itu, wanita yang disebut 'Pelakor' atau perebut suami orang itu, juga terus menunduk dan memainkan jari jemarinya, saat duduk di bangku 'terdakwa' persidangan.

Diberitakan sebelumnya, Jennifer Dunn ditangkap oleh Satuan Petugas Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya, di kediamannya di kawasan Pela Mampang, Jakarta Selatan, medio 31 Desember 2017 lalu.

Penangkapan Jedun merupakan pengembangan setelah aparat kepolisian menangkap tersangka FS, dengan barang bukti 0,6 gram sabu dan dua buah handphone.

Kemudian, polisi menangkap Jedun dikediamannya dengan barang bukti satu buah pipet plastik yang digunakan untuk menyendok sabu dari plastik ke dalam cangklong, satu paket sabu yang diduga seberat 0,25 gram, serta handphone untuk berkomunikasi dengan FS. (*)

Sumber: Warta Kota
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved