Zulkarnain Akui Dia Cabut Tanda Tangan dalam Persidangan PT BLI
Karena ada laporan polisi, maka dia mencabut tanda tangan dari akta pengalihan saham nomor 114 untuk cuci tangan.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Gede Moenanto
WARTA KOTA, TANJUNG PRIOK -- Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan kepemilikan saham PT Bahari Lines Indonesia (BLI) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (3/4/2018) dengan mengagendakan pemeriksaan saksi Zulkarnain Tawakkal.
Dalam kesaksiannya, Zulkarnain menceritakan bahwa ia menjadi direktur sejak tahun 2012 dimana sebelumnya pada tahun 2010 masih manajer operasional.
Selang dua tahun kemudian, tepatnya tahun 2014 dirinya diberikan saham.
Zulkarnain mengaku bahwa dirinya diberikan saham oleh terdakwa WNA Norwegia, Morten Innhaug sebagai pemilik aset PT BLI.
Namun, pria yang dulunya menjabat sebagai direktur di PT BLI itu mengaku telah mencabut tanda tangan peralihan saham.
“Saat ada laporan polisi itu, saya mencabut tanda tangan dari akta pengalihan kepemilikan saham karena ada perselisihan antara Yanti Sudarno dengan Gabrila. Pada saat itu jabatan pelapor (Yanti Sudarno) sebagai komisaris di PT BLI,” katanya.
Kuasa hukum Morten, Diswan menyebutkan bahwa Zulkarnain Tawakkal berupaya lari dari masalah dengan mencabut tanda tangan dari peralihan saham yang terjadi.
Hal ini dikarenakan bahwa yang bersangkutan telah mengetahui kejadian sebenarnya.
“Karena ada laporan polisi, maka dia mencabut tanda tangan dari akta pengalihan saham nomor 114 untuk cuci tangan. Jelasnya dia mengetahui ada peralihan saham karena sebelumnya dia menandatangani dokumen tersebut,” kata Diswan.
Selanjutnya, sidang akan kembali digelar pada Kamis (5/4/2018), dengan kembali menghadirkan saksi untuk diperiksa dalam agenda persidangan.
Rencananya, dalam sidang tersebut yang akan diperiksa adalah notaris, Humberg Lie dan pengacara Morten, saat masih aktif di PT BLI, yakni Albert Marvin.