Selasa, 21 April 2026

Aturan Dilarang Parkir di Bahu Jalan Sudah Ada Perdanya, Ini Pasal Larangan Parkir

Aturan dilarang parkir di bahu jalan sudah tertuang di Pasal 140 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penataan Lalulintas di Ibu Kota.

Dokumen Warta Kota
Petugas Dinas Perhubungan menderek mobil yang parkir di sembangan tempat. 

WARTA KOTA, TANAH ABANG---Maruli Sijabat, Kepala Bidang Pengendalian Operasional dan Rekayasa Lalu Lintas Jalan (Dalops) Dinas Perhubungan DKI Jakarta, mengatakan, aturan dilarang parkir di bahu jalan sudah tertuang di Pasal 140 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penataan Lalulintas di Ibu Kota.

Dalam Perda tersebut, khususnya poin kedua, menjelaskan setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

Baca: Kasus Ratna Sarumpaet, Dishub Gelar Inspeksi Internal

Sehingga setiap pemilik kendaraan bermotor dilarang memarkirkan kendaraannya di bahu jalan.

"Jadi walaupun tidak ada rambu larangan parkir, semua kendaraan dilarang parkir di bahu jalan. Karena jalan adalah kepentingan umum. Kalau digunakan untuk parkir kendaraan pribadi itu sudah melanggar namanya. Semuanya sudah diatur dalam perda. Jadi kembali kepada pribadi masing-masing, apakah sudah taat peraturan?" Maruli, Rabu (4/4/2018).

Menurut Maruli, walau petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan telah melakukan tindakan tepat, inspeksi internal tetap akan dilakukan.

Baca: Kadishub DKI: Mengadulah ke Ombudsman atau Layangkan Gugatan, Jangan Telepon-telepon

Tujuannya untuk mengumpulkan data dan fakta terkait kejadian.

"Kami coba dudukan permasalahan karena siapa saja yang melanggar peraturan akan ditindak sesuai peraturan. Tapi tetap inspeksi internal kami akan lakukan untuk melihat sejauh mana prosedur sudah dilakukan anggota," kata Maruli.

Pasal 140 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penataan Lalulintas di Ibu Kota
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.

(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved