Pemprov DKI Tak Punya Alasan Tidak Selesaikan Waduk Rorotan

Tapi setelah adanya putusan MA seharusnya pembangunan waduk bisa dilanjutkan

Editor: Ahmad Sabran
Beritajakarta.id/Jhon Syah Putra Kaban
Pembangunan Waduk Rorotan di Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. 

WARTA KOTA, JAKARTA- Pembangunan Waduk Rorotan, Cakung, Jakarta Timur, menjadi sorotan DPRD DKI. Pasalnya, sudah lebih tiga tahun lebih, sarana pengendali banjir tersebut belum juga selesai.

Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI, William Yani mengatakan, tidak ada alasan lagi bagi Pemprov DKI untuk tidak melanjutkan pembangunan waduk tersebut. Setelah Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan bahwa lahan seluas 25 heltare yang digunakan untuk membangun Waduk Rorotan Cakung adalah milik Pemprov DKI.

“Sebelumnya memang kami di Komisi A merekomendasikan untuk menghentikan sementara pembangunan waduk. Setelah adanya warga yang mengklaim atas lahan itu. Tapi setelah adanya putusan MA seharusnya pembangunan waduk bisa dilanjutkan,” tandas pria yang akrab disapa Willi ini, Selasa (3/4/2018).

Politisi PDI Perjuangan ini mengaku heran dengan lambannya Pemprov DKI untuk menuntaskan pembangunan sarana itu. Padahal keberadaan Waduk Rorotan Cakung sangat dinanti warga yang sudah bosan kebanjiran.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Teguh Hendarwan, mengakui bahwa pembangunan Waduk Rorotan baru mencapai 85 persen. Ia menjelaskan bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan waduk merupakan kewajiban pengembang atau pihak swasta. Namun dari total kewajiban 25 hektare baru terpenuhi seluas 20 hektare.  Sedangkan sisanya masih dalam proses. 

Teguh menambahkan bahwa saat ini pihaknya belum dapat melanjutkan pembangunan waduk tersebut lantaran masih menunggu penyelesaian administrasi Badan Aset DKI. Setelah sebelumnya ada warga atas nama Sutiman menggugat tanah itu.

Belum dilanjutkannya pembangunan, dikatakan Teguh juga lantaran di atas lahan masih terpasang plang milik Polda Metro Jaya yang bertulisan ‘Dalam Pengawasan.’ “Kami saat ini menunggu penyelesaian administrasi atas tanah itu,” tandasnya.

Adapun Teguh mengungkapkan bahwa pembangunan Waduk Rorotan Cakung ini bertujuan untuk mengurangi banjir di tiga wilayah. Yakni wilayah Cakung, Cilincing, Rorotan. “Waduk tersebut cukup besar untuk menampung air dengan kedalaman 8 meter,” kata Teguh.

Untuk diketahui, pembangunan Waduk Rorotan Cakung terbengkalai hampir sekitar 3 tahun. Waduk yang telah hampir selesai dan menelan biaya puluhan mlilyar dana pengembang terhenti. Akibat adanya klaim dari beberapa pihak yang merasa memiliki hak atas lahan milik Pemprov DKI tersebut.

Kepemilikan lahan itu tertulis di Badan Pengelola Keuangan Pemda DKI tertanggal 9 Januari 2012 yang menyatakan bahwa Rawa yang terletak di Jalan Kayu Tinggi/Tambun Rengas yang dikenal dengan Rawarorotan, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur seluas ± 25 Ha merupakan aset Pemda DKI Jakarta dan dicatat dengan Nomor Inventaris 11.05.11.00.00.00.000.1996 - 01.07.02.01.00011.

Surat pernyataan Pemda DKI dikuatkan Putusan Mahkamah Agung Perkara No. 1158/ K/Pdt/2017 tertanggal 17 Juli 2017 antara Sutiman Bin Ayub melawan Gubernur Kepala Daerah DKI. Dalam Putusan tersebut Majelis Hakim menolak permohonan Kasasi Sutiman Cs.

Revitalisasi areal rawa seluas 25 ha menjadi waduk tersebut merupakan realisasi dari SIPPT no 075/ 5.7/ 31/ - 1.711.534/ 2016 tertanggal 18 November 2016 yang disahkan Badan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta kepada salah satu perusahaan pengembang Perumahan.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved