Gerindra Minta Pemprov Segera Eksekusi Perintah MA Soal Pengelolaan Air
Dalam putusan MA tersebut terdapat perintah untuk Pemprov DKI Jakarta mengembalikan pengelolaan air seluruhnya pada PAM Jaya.
Laporan Wartawan Wartakotalive, Yosia Margaretta
WARTAKOTA, GAMBIR -- Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta mengemukakan pandangan umum dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang telah dibacakan oleh Gubernur DKI Jakarta minggu lalu.
Dalam pemandangannya tersebut fraksi Gerindra yang diwakili Fajar Sidik meminta Pemprov DKI Jakarta untuk segera mengeksekusi keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31 KPdt/2017.
"Terkait dengan Pidato saudara Gubernur tentang pengelolaan sumber daya kami meminta Gubernur agar segera mengeksekusi putusan MA Nomor 31 KPdt/2017 terkait pengelolaan air di Jakarta," ujar Fajar Sidik di ruang Paripurna DPRD DKI, Senin (2/4/2018).
Dalam putusan MA tersebut terdapat perintah untuk Pemprov DKI Jakarta mengembalikan pengelolaan air seluruhnya pada PAM Jaya.
"Terkait pengelolaan air di Jakarta oleh swasta (Palyja dan Aetra) agar dikembalikan sepenuhnya ke PAM Jaya (negara) demi keadilan dan kejesahteraan masyarakat," tuturnya.
"Selain itu Pembangunan jaringan pipa air bersih ke pemukiman yg belum mendapatkan akses air bersih, khususnya diwilayah utara Jakarta harus segera di realisasikan. Mohon Tanggapan!" sambung Fajar.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20180402-dprd-dki_20180402_163231.jpg)