Jumat, 10 April 2026

KPU Siapkan Aturan Larang Mantan Napi Kasus Korupsi Jadi Caleg

KPU sedang menyusun peraturan mengenai pencalonan caleg untuk DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, di Pemilu 2019.

Penulis: |
Warta Kota/Henry Lopulalan
Maskot pencocokan dan penelitian (coklit) bergaya riang seusai memberikan keterangan pelaksanaan coklit serentak di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/1/2018). 

WARTA KOTA, MENTENG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang menyusun peraturan mengenai pencalonan calon anggota legislatif (caleg) untuk DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, di Pemilu 2019.

Aturan itu salah satunya mengenai mantan narapidana kasus korupsi dilarang mendaftarkan diri sebagai caleg. Caleg juga diminta menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Nanti akan kami masukkan juga aturan, yang sebenarnya di undang-undang tidak ada, mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg. Di PKPU pencalonan caleg mau kita masukkan," ungkap Komisioner KPU Hasyim Ashari, Kamis (29/3/2018).

Baca: Sebelum Jalani Sidang Tuntutan, Setya Novanto Sarapan Roti Keju dan Kopi Susu Buatan Istrinya

Dia menjelaskan, secara logika menjadi pejabat itu diberikan amanah. Sedangkan tindak pidana korupsi itu, apabila melihat aturan perundang-undangan, terdapat unsur penyalahgunaan wewenang.

Pengaturan mantan narapidana kasus korupsi tidak diperbolehkan caleg, kata dia, bertujuan supaya masyarakat dapat pemimpin dan wakil yang bersih. Apabila ada penolakan, kata Hasyim, berarti termasuk bagian yang tidak mau bersih.

Menurut dia, penyalahgunaan wewenang berkhianat terhadap jabatan. Sehingga, orang yang sudah berkhianat kepada jabatan tidak layak menduduki jabatan publik, serta tidak layak menduduki jabatan kenegaraan lagi.

Baca: Kepala Satpol PP DKI: Ada Dua Tempat Hiburan di Jakarta Barat yang Melanggar Perizinan

"Itu akan kita atur, koruptor itu pasti menyalahgunakan wewenang. Orang yang sudah menyalahgunakan wewenang itu mengkhianati, orang yang sudah berkhianat kepada jabatan, kepada negara, kepada sumpah jabatan. Partai harus selektif," tegasnya.

KPU, lanjut Hasyim, hanya melarang narapidana kasus korupsi untuk mendaftarkan diri sebagai caleg. Sedangkan tahanan politik tidak dipermasalahkan.

"Tahanan politik enggak masalah, kalau politik itu bisa beda pemahaman poltik, beda orientasi politik, tapi kalau korupsi ini kan semua ingin dapat wakil rakyat yang bersih," jelasnya.

Baca: Persija Lounge, Sensasi Lain Tonton Macan Kemayoran di SUGBK

Aturan lainnya, salah satu syarat yang harus diajukan caleg adalah menyerahkan LHKPN. Hasyim menambahkan, caleg di semua tingkatan, harus menyerahkan LHKPN.

"Nanti mereka menyerahkan surat bahwa sudah menyerahkan LHKPN kepada KPK. Itu nanti jadi dokumen yang harus disertakan ketika pencalonan. Termasuk caleg juga bebas narkoba," bebernya.

KPU sudah menjadwalkan pendaftaran calon anggota DPD pada 2 Juli 2018-8 Juli 2018. Pengajuan daftar calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada 4 Juli 2018–17 Juli 2018.

Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD pada 21 September 2018–23 September 2018, dan pengumuman DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada 21 September 2018–23 September 2018. (*)

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved