Korupsi KTP Elektronik
Surat Tuntutan Setya Novanto Setebal 2.415 Halaman
Pantauan Tribunnews.com, sebelum sidang dimulai, tampak rombongan jaksa kepayahan membawa surat tuntutan.
Penulis: | Editor: Yaspen Martinus
WARTA KOTA, KEMAYORAN - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, membacakan tuntutan terhadap terdakwa Setya Novanto di kasus dugaan korupsi KTP elektronik, Kamis (29/3/2018).
Pantauan Tribunnews.com, sebelum sidang dimulai, tampak rombongan jaksa kepayahan membawa surat tuntutan.
Tidak tanggung-tanggung, dibutuhkan bantuan sebuah troli kuning untuk bisa membawa surat tuntutan setebal 2.415 halaman tersebut.
Baca: Sebelum Jalani Sidang Tuntutan, Setya Novanto Sarapan Roti Keju dan Kopi Susu Buatan Istrinya
Surat tuntutan diajukan oleh penuntut umum, setelah pemeriksaan di sidang pengadilan dinyatakan selesai. Sehingga, surat tuntutan dibacakan setelah proses pembuktian di persidangan pidana selesai dilakukan. Surat tuntutan ini sendiri berisikan tuntutan pidana.
Sebelumnya, surat dakwaan Setya Novanto juga sangat tebal, sama seperti surat tuntutan, dibutuhkan troli untuk mengangkut dokumen-dokumen tersebut.
Karena sangat tebalnya surat tuntutan, ketua majelis hakim meminta jaksa membaca pokok-pokoknya saja.
"Ini surat tuntutannya sangat tebal, kalau dibacakan semua tidak cukup satu hari satu malam. Jadi disepakati mohon jaksa bacakan yang pokoknya saja," kata hakim Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta. (*)
Tiap Kasus Ada Masa Kedaluwarsa, KPK Terus Buru Paulus Tannos, Bersyukur Ada Perjanjian Ekstradisi |
![]() |
---|
Fredrich Yunadi Gugat Setya Novanto Bayar Jasa Rp 2 Triliun ke PN Jakarta Selatan, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Jalani Sidang PK, Fredrich Yunadi Bakal Bawa Bukti Baru dan Hadirkan Dua Saksi Ahli |
![]() |
---|
Mantan Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi Ajukan PK, KPK Bakal Hadiri Sidangnya |
![]() |
---|
Sel yang Dihuni Setya Novanto di Lapas Sukamiskin Berukuran Lebih Besar, Ternyata Bekas Musala |
![]() |
---|