Rabu, 8 April 2026

Pergub 18/2018 Bentuk Tangan Besi Anies Baswedan

Ketua Aspija, Erik, mengaku tindakan Gubernur DKI Jakarta menutup Alexis cenderung membinasakan usaha hiburan malam.

Warta Kota/Rangga Baskoro
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

WARTAKOTA, GAMBIR -- Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Aspija), Erik, mengaku tindakan Gubernur DKI Jakarta menutup Alexis cenderung membinasakan usaha hiburan malam.

Erik menuturkan seharusnya Anies membina dan tidak langsung menutup tempat hiburan malam yang melanggar Perda Pariwisata.

"Ya kalau ada salah dibina lah jangan dibinasakan. Diberikan peringatan satu, peringatan dua. Orang salah mbok ya dimaafin," ujar Erik lewat sambungan telepon, Kamis (29/3/2018).

Erik mengatakan mereka memiliki komitmen untuk tidak melakukan praktik narkoba, prostitusi maupun perdagangan manusia.

Baca: Pejabat Pilihan Ahok Ini Berani Tak Angkat Telepon dari Anies-Sandi

Baca: Isyarat Anies-Sandi Copot Pejabat Pemprov DKI

"Kita sih taat sama aturan, namanya narkoba, prostitusi, kita terlarang. Itu sudah komitmen kita," tutur Erik.

"Kita pengusaha pariwisata tuh inginnya dibina, bukannya dibinasakan," sambungnya.

Dirinya menilai tindakan Anies sebagai penguasa seperti 'tangan besi' yang merugikan perusahaan hiburan malam,

"Iya lah. Namanya regulasi pemerintah kan harusnya jangan tangan besi gini," tuturnya.

Sebelumnya Alexis ditutup berdasarkan Pergub 18 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata.

Pergub 18/2018 merupakan Pergub baru di era Anies yang memiliki beberapa ketentuan berbeda terkait pemberian sanksi dengan Pergub terdahulu. 

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved