PNS Cuma Boleh Pakai Sepatu Kets pada Hari Jumat
Sebab, dalam peraturan, sepatu yang dikenakan boleh berbeda warna setiap Kamis dan Jumat.
WARTA KOTA, GAMBIR - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Syamsudin Lologau mengatakan, ketentuan mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) bagi Pegawai Negeri Sipil, tidak kaku mengikat.
Sebab, dalam peraturan, sepatu yang dikenakan boleh berbeda warna setiap Kamis dan Jumat.
Hal tersebut, kata Syamsudin, tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas. Dalam Pergub itu, PNS wajib mengenakan PDH warna khaki pada Senin dan Selasa, PDH warna putih pada Rabu, batik pada Kamis, dan baju koko pada Jumat.
Baca: PNS DKI yang Tidak Disiplin Pakai Seragam Bakal Disetrap
"Jadi Hari Senin sampai Rabu itu PDH pakai sepatu pantofel. Kamis, karena pakai batik, sepatunya pantofel tapi ada keringanan, boleh pakai warna bebas, menyesuaikan warna batik. Nah, kalau Jumat itu karena olahraga bisa pakai sepatu kets," jelasnya saat dihubungi, Rabu (28/3/2018).
Karena itu, Syamsudin menyangsikan apabila seorang PNS mengaku bosan sehingga memutuskan untuk melanggar peraturan. Sehingga, apabila ditemui adanya pelanggaran, pihaknya secara langsung akan menegur dan memberikan sanksi secara personal maupun kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tempat pelanggar bekerja.
"Kalau ketahuan, PNS akan diberi teguran sampai sanksi administrasi, karena sudah tidak ada alasan lagi," paparnya.
Baca: PNS Balai Kota Tak Disiplin Pakai Seragam Bukan karena Tiru Sandiaga Uno
Sebelumnya, seorang PNS kedapatan mengenakan sepatu kets warna hijau tosca saat berjalan kaki di halaman Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018) siang.
Padahal, tata cara mengenakan seragam dinas telah diatur dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah.
Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas, khususnya pasal 4 huruf C poin 3 menegaskan, Pakaian Dinas Harian (PDH) harus dipadankan dengan sepatu pantofel hitam. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pns_20180328_020807.jpg)