Pacar Sesama Jenis Bos First Travel Akan Dihadirkan di Persidangan

JPU kasus First Travel, Sufari, memastikan pihaknya akan berupaya menghadirkan Hesty Agustin, teman dekat Siti Nuraidah Hasibuan

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Andy Pribadi
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Sidang lanjutan kasus penipuan biro perjalanan umrah First Travel kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (28/3/2018), berjalan singkat dan hanya satu jam saja. 

WARTA KOTA, DEPOK -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus First Travel, Sufari, memastikan pihaknya akan berupaya menghadirkan Hesty Agustin, teman dekat Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan dalam sidang lanjutan skandal First Travel di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (2/4/2018).

"Kami sebenarnya sudah panggil Hesty Agustin untuk bersaksi hari ini, tapi dia tidak datang. Jadi akan kami panggil lagi untuk hadir, Senin depan," kata Sufari usai sidang di PN Depok, Rabu (28/3/2018).

Hesty disebut-sebut adalah pacar sesama jenis Kiki Hasibuan. Ia diduga menikmati aliran dana calon jemaah umrah First Travel yang digelapkan tiga terdakwa bos First Travel.

Bahkan dalam catatan JPU, Kiki menggunakan uang para calon jemaah untuk membeli satu unit apartemen di Puri Park View Kembangan dan diberikan ke teman dekatnya Hesty Agustin tersebut.

"Jadi soal apartemen ini cukup penting. Karena uang yang digunakan untuk membeli apartemen oleh salah satu terdakwa, merupakan uang calon jemaah umrah First Travel. Kita mau menunjukkan adanya aliran dana yang tidak semestinya, dan termasuk tindak pidana pencucian uang," kata Sufari, usai persidangan, Rabu.

Mengenai hubungan Kiki dan Hesty yang disebut adalah pasangan sesama jenis, Sufari enggan menilainya lebih jauh. "Kita lihat saja di persidangan," kata Sufari.

Ia mengatakan salah satu saksi yang hadir dan memberikan keterangan dalam sidang Rabu ini yakni Manajer Operasional Apartemen Puri Park View, Muhammad Ismail dengan jelas menyebutkan bahwa apartemen yang ditinggali Kiki dan Hesty di sana adalah atas nama Hesty Agustin.

"Jadi benar apartemen milik Hesty Agustin dan dibelikan oleh salah satu terdakwa, menurut saksi, sebesar Rp 450 Juta. Tapi kita akan dengar apa kata Hesty. Karenanya akan kita panggil," katanya.

Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) hanya berhasil menghadirkan 2 saksi di persidangan, dari 9 saksi yang dipanggil.

Karenanya sidang berjalan cukup singkat atau hanya sekitar sejam saja.

Sidang dimulai menjelang pukul 11.00 dan selesai sebelum pukul 12.00.

Dua saksi yang hadir adalah Indar Sulistianto, selaku Direktur PT Tohiron Daya Cipta dan Manajer Operasional Apartemen Puri Park View, Muhammad Ismail.

PT Tohiron Daya Cipta merupakan vendor penyedia kain ikhram, baju batik dan buku panduan umrah bagi calon jemaah umrah First Travel.

Sementara kehadiran Manajer Operasional Apartemen Puri Park View, karena salah satu unit apartemen yang berlokasi di Kembangan, Jakarta Barat itu diketahui milik salah satu terdakwa yakni Kiki Hasibuan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved