Kamis, 9 April 2026

Pengedar Sabu Manfaatkan Rumah Kos untuk Kegiatan Ilegal

Bobot diketahui sebagai pimpinan dari komplotan pengedar itu. Jaringan itu diketahui mengedarkan narkoba ke sejumlah wilayah DKI Jakarta.

Penulis: Feryanto Hadi |
Warta Kota/Feryanto Hadi
Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. 

WARTA KOTA, KEBAYORAN BARU -- Pengedar Sabu Beroperasi di Rumah Kos

WARTA KOTA, KEBAYORAN BARU--Satnarkoba Polres Jakarta Selatan membekuk lima pengedar narkoba jenis shabu di kos-kosan kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Kelima tersangka yakni PS alias Gagap (30) KR (24), Ilyas (24), Aan (43) dan Bobot (43) kelimannya meringkuk di Mapolres Jaksel.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar menerangkan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba di wilayah Tebet.

Polisi lebih dulu menangkap seorang pemakai berinisial PS saat sedang nyabu di kamar kosnya. Dari tangan PS, polisi menumukan 0,8 gram sabu. Dari hasil intrograsi, PS diketahui membeli sabu dari pria bernama Bobot sebesar Rp700 ribu.

Di kamar lainnya, polisi juga menemukan sabu sebanyak 0,32 gram tepatnya di kamar yang ditinggali KR. Tak berhenti di situ, saat menggrebek kamar lainnya, polisi menemukan sabu dalam jumlah yang lebih besar. Sabu itu dimiliki oleh Ilyas.

Di kamar Aan, polisi juga menemukan paket sabu lainnya. Semua sabu diketahui berasal dari Bobot yang juga tinggal di rumah kos yang sama.

"Setelah kami telusuri kami amankan lima tersangka terkait kasus narkoba jenis sabu di rumah kos yang sama. Mereka sembunyikan sabu di bungkus rokok, di dompet bahkan ada yang di dalam sepatu," katanya, Selasa (27/3/2018).

Dari barang bukti yang disita polisi, diamankan 19,86 gram sabu dari para pelaku yang diamankan.

Indra menambahkan, Bobot diketahui sebagai pimpinan dari komplotan pengedar itu.

Jaringan itu diketahui mengedarkan narkoba ke sejumlah wilayah DKI Jakarta.

Adapun Bobot mengaku mendapatkan sabu dari pemasok berinisial AN.

"Kini kami masih mengembangkan kasus barang yang didapat dari AN yang sedang DPO," katanya.

Para pelaku kini mendekam di balik jeruji besi sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved