STNK Bakal Paperless, Tjahjo Kumolo dan Anies Kompak Menjawab
Pemerintah terus mengedepankan pemusatan data lewat KTP elektronik, sehingga data terkoneksi seluruh lembaga, dari perbankan hingga rumah sakit.
WARTA KOTA, KEBAYORAN BARU --- Peluncuran Samsat Digital dan pembayaran non tunai dalam aplikasi e-samsat yang diresmikan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tjahjo Kumolo di Kantor Samsat Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (26/3/2018) disambut baik seluruh pihak. Digitalisasi berkas kendaraan pun dipersiapkan.
Hal tersebut disampaikan Tjahjo Kumolo ketika menjawab penerapan digitalisasi berkas kendaraan atau paperless. Menurutnya, pemerintahan yang dipimpin oleh Jokowi-JK terus mengedepankan pemusatan data lewat KTP elektronik atau e-KTP, sehingga data masyarakat terkoneksi seluruh lembaga mulai dari perbankan hingga rumah sakit.
"Paperless sudah kita lakukan, seperti pada e-KTP ini yang sekarang jumlahnya sudah 97,6 persen, dari 184.669.000 per hari ini, warga negara Indonesia yang harus punya e-KTP itu sekarang sudah bisa ter-connect (terhubung) dengan Korlantas (Polri), BNN dengan Bareskrim, sudah 86 persen perbankan swasta maupun negara, termasuk 6.300 BPR-asuransi. Mudah-mudahan tahun ini seluruhnya sudah terkoneksi dengan rumah sakit se-Indonesia," ungkapnya.
"Usulan paperless ini saya tampung, karena sangat baik," imbuhnya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menyebut digitalisasi berkas sangat diperlukan, mengingat perkembangan teknologi informasi yang pesat saat ini. Sehingga kecepatan mengakses data yang terpusat sangat dibutuhkan untuk penyempurnaan pelayanan.
"Ya kita semua mengarah ke sana (paperless). Ada dua pertimbangan, satu adalah faktor perkembangan teknologi yg memudahkan kita melakukan transaksi secara digital. Semua data tersedia dan bisa diakses, dalam proses. Tapi yang kedua, yang terpenting, perangkat perundangan peraturan sehingga terobosan secara teknologi memiliki kekuatan legal yang kuat," jelasnya.
Alasan mengapa dirinya menekankan perundangan-undangan dibutuhkan sebelum program tersebut direalisasikan, tujuannya untuk menjamin hak dan kewajiban masyarakat, terutama jaminan transaksi digital.
"Ini PR kita harus kerjakan bersama2 pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dengan adanya reformasi peraturan perundangan, peraturan turunannya, maka transaksi paperless bisa memiliki kekuatan hukum yang sama seperti transaksi yang menggunakan kertas. Jadi bukan semata teknologi, tapi juga peraturan perundangan. Kita coba lakukan," tutupnya menambahkan.