Terpidana Penggelapan Sertifikat Tanah di RS Sumber Waras Dieksekusi

Sempat menghilang, dan buron dua tahun, I Wayan Suparmin, telah menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat

Penulis: | Editor: Dian Anditya Mutiara
dok Kejari Pengadilan Negeri Jakarta Barat
I Wayan Suparmin sebagai Ketua Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN), kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, di Bandung, Jawa Barat, yang untuk jalani proses hukum. 

WARTAKOTA, KEMBANGAN -- Sempat menghilang, dan buron dua tahun, I Wayan Suparmin, telah menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, pada Rabu (21/3/2018).

Pria ini, diketahui selaku terpidana kasus penggelapan sertifikat tanah di RS Sumber Waras, Tomang, Jakarta Barat, yang telah divonis oleh Mahkamah Agung (MA) tanggal 13 April 2016, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

I Wayan Suparmin sebagai Ketua Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN), kini mendekam di
Lapas Sukamiskin, di Bandung, Jawa Barat, yang untuk jalani proses hukum.

Sebelum masuk ke LP Sukamiskin itu, I Wayan Suparmin sempat melarikan diri, yang dengan cara kelua negeri ke Thailand, berdalih hanya ingin menenangkan dirinya.

Awal mula diketahui, jajaran MA menjatuhkan I Wayan Suparmin dengan hukuman itu, selama 1 tahun 6 bulan pada 13 April 2016.

Tetapi, MA telah membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 231/PID/2015/PT.DKI tanggal 16 November 2015.

RS Sumber Waras itu, diketahui didirikan PSCN (Sin Ming Hui) pada 17 Agustus 1962.

Seiring waktu, terjadi adanya pemindahan kepemilikan sertifikat tanahnya ke pihak PSCN, ke Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) 6 Desember 1962.

Pihak bank, kemudian menyerahkan sertifikat tanah hak milik RS Sumber Waras kepada pria tersebut.

Padahal, RS Sumber Waras itu sudah beralih langsung ke pihak YKSW, yang diketuai wanita terkaya di Indonesia, Kartini Muljadi.

"Awalnya di kasus penggelapan itu, Suparmin divonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat 1 tahun 6 bulan pada September 2015. Lalu, ia (Suparmin) juga ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Hakim, ketika itu memutuskan lepas jeratan lantaran kasusnya dinilai sebagai kasus perdata bukan pidana," paparnya Kepala Seksi (Kasie) Intel Kejari Jakarta Barat, Teguh Ananto, di ruangannya di Kejari Jakarta Barat, Kembangan, pada Kamis (22/3/2018).

Kemudian, lanjut Teguh, Jaksa ini mengajukan Kasasi ke pihak MA. Hakim akhirnya menilai I Wayan Suparmin bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan pada April 2016.

"Setelah dinyatakan bersalah oleh hakim, ujug-ujug Suparmin tak koorperatif dan menghilang begitu saja. Bahkan sempat ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke PN Jakarta Barat, setelah ada putusan MA. Cuma enggak berani muncul pria itu karena takut langsung ditahan. Bahkan, dia sempat melarikan diri ke Thailand pada Maret 2017. Hingga akhirnya Suparmin menyerahkan dirinya ke Kejari Jakarta Barat kemarin, dibawa langsung ke LP Sukamiskin, sekitar 21.00 WIB ya," papar Teguh kembali.

Selama kabur, jajaran Kejari Jakarta Barat saat itu terus mencari keberadaannya.

Bahkan, saat jelang Imlek 2018, I Wayan Suparmin, sempat pulang ke Indonesia dan kembali kabur.

"Suparmin meninggalkan Indonesia, di tanggal 26 Maret 2017. Kami sudah mencari-carinya di semua wilayah, baik rumahnya, ke keluarganya dan dimanapun. Malah, dilakukan pencekalan. Menjelang perayaan Imlek kemarin, dia pulang ke tanah air Di situ, dia diburu lagi. Alhasil, dia akhirnya menyerahkan diri," jelasnya.

Teguh mengatakan, Suparmin itu saat ini telah ditahan di LP Sukamiskin. Diketahui, Suparmin sendiri yang meminta untuk bisa di tahan di LP Sukamiskin dengan alasan sering sakit.

"Pihak keluarga dan penasehat datang, karena dia sakit sakitan. Intinya, dia kali ini kooperatif asal meminta ditahan di LP Sukamiskin. Ia pun beralasan karena keluarga besarnya itu ada di Bandung. Jadi kalau berobat bisa disana," kata Teguh kembali.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved