SP 2 Bagi Puluhan Bangli dan PKL di Jalan Raya Bogor Dilayangkan Satpol PP Depok
"Mereka belum mau membongkar bangunannya dan pindah dari pedestrian jalan dan sisi kali. Sehingga kami layangkan kembali SP 2,"
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTA KOTA, DEPOK -- Puluhan bangunan liar (bangli) dan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang sisi Jalan Raya Bogor, di wilayah Kelurahan Jatijajar dan Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Depok, kembali diultimatum petugas Satpol PP Kota Depok.
Setelah diberikan surat teguran atau surat peringatan (SP) pertama, agar membongkar bangunan atau lapak PKL mereka di sana, Satpol PP Depok kembali melayangkan SP 2, Kamis (22/3/2018).
"Sebab mereka belum mau membongkar bangunannya dan pindah dari pedestrian jalan dan sisi kali. Sehingga kami layangkan kembali SP 2," kata Kasatpol PP Depok Yayan Arianto kepada Warta Kota, Kamis (22/3/2018).
Yayan mengatakan lahan dimana bangunan dan lapak mereka berada, adalah lahan terbuka hijau serta bantaran kali yang sesuai aturan tidak boleh ada bangunan apapun di sana.
Selain itu beberapa bangunan juga berada sangat dekat dengan pedestrian jalan dan dipastikan melanggar garis sempadan bangunan.
"Petugas kami sudah memberikan SP pertama kepada para pemilik bangli dan PKL di sana, sekaligus pengertian bahwa lokasi itu tidak boleh ada bangunan dan dijadikan tempat usaha, Tapi tidak juga digubris sehingga kami layangkan SP 2," katanya.
Dengan SP 2 ini maka pemilik bangli dan PKL memiliki waktu beberapa pekan untuk membongkar sendiri bangunan mereka jika tidak ingin di SP 3 dan dilayangkam surat perintah bongkat.
"Jika tidak maka terpaksa kami bongkar paksa," katanya.
Yayan menjelaskan SP 1 zan SP 2 ini merupakan cara persuasif pihaknta agar pemilik bangli dan PKL mau bekerjasama dan mentaati aturan.
Dengan begitu itu kata Yayan diharapkan ke depan para pemilik bangli dan lapak PKL sudah membongkar sendiri bangunan atau lapak mereka, jika tidak ingin dibongkar paksa.
Namun jika SP kedua ini tidak digubris, katanya maka pihaknya akan melayangkan SP ke tiga dan akhirnya surat perintah bongkar, sebelum pembongkaran paksa dilakukan, jika pemilik bangli dan lapak PKL tetap membandel.
"Kami harap pemilik bangli dan PKL di sana mau mengerti dan mentaati aturan sehingga tak perlu kami bongkar paksa," kata dia.
Yayan mengatakan semua bangli dan lapak PKL di sana adalah bangunan non permanen. Semuanya tambah Yayan digunakan sebagai tempat usaha.
"Padahal peruntukan lahan di sana, bukan untuk bangunan dan lapak usaha," katanya.
Sebab kata dia keberadaan bangunan dapat menganggu kenyaman pejalan kaki karena bangunan sangat mepet dengan pedestrian.
Selain itu bangunan juga berpotensi menggerus lahan terbuka hijau dan bantaran kali dengan sampah yang dihasilnya.
"Juga keberadaan mereka membuat lokasi menjadi kumuh dan mengganggu arus lalu lintas kendaaran," katanya.(bum)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20180322sp-2-bagi-puluhan-bangli-dan-pkl-di-jalan-raya-bogor-dilayangkan-satpol-pp-depok2_20180322_161639.jpg)