Pemprov DKI era Anies-Sandi Kembali Bidik Tutup Alexis
Pemprov DKI kembali membidik Alexis untuk segera ditutup.Prosesnya pun kini tengah dimulai.
WARTA KOTA, GAMBIR -- Pemprov DKI kembali membidik Alexis untuk segera ditutup.
Hal itu menyusul keluarny Pergub DKI Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata terbit, 2 pekan lalu.
Aturan itu membuat tempat hiburan malam itu terancam ditutup tanpa disertai peringatan terlebih dahulu.
Sanksi tegas tersebut diungkapkan Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Toni Bako.
Menurut Toni, sanksi penutupan tanpa surat peringatan itu merupakan hukuman terberat yang dibebankan kepada pengelola usaha hiburan apabila terbukti menggelar prostitusi, narkoba maupun perjudian.
Baca: Sekuriti Hotel Alexis Menahan dan Mengintimidasi Wartawan
Hal itu sesuai Pasal 55 Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Pariwisata.
"Langsung kami tutup, jadi tidak ada peringatan satu sampai tiga seperti biasanya. Mereka (pengelola Alexis) sudah tahu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan sesuai perijinan," ungkapnya ketika dihubungi, Kamis (22/3/2018).
Penutupan Alexis lanjutnya dapat diperoleh dari laporan masyarakat ataupun media massa, seperti pemberitaan dalam Majalah Tempo Edisi 29 Januari-4 Februari 2018 tentang prostitusi Alexis.
Laporan tersebut pun segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta serta Satpol PP DKI Jakarta.
Baca: Jalan Jatinegara Kaum Mencekam, Pengemudi Sampai Gemetaran
Baca: Nafa Urbach Bunuh Anak Kecil
"Juklaknya (petunjuk pelaksanaan) sudah jelas, tim akan investigasi bersama pihak terkait seperti Kepolisian dan BNN (Badan Narkotika Nasional). Setelah didapatkan bukti dan saksi, akan diterbitkan surat rekomendasi yang dikirimkan ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk dicabut ijinnya," jelasnya.
Pencabutan ijin yang bakal dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu itu lanjutnya tidak hanya menutup satu ijin usaha semata, tetapi seluruh ijin di bawah manajemen Alexis.
Hal itu tertuang dalam Pasal 33 ayat 1 Pergub Nomor 18 Tahun 2018 yang mengatur pencabutan seluruh ijin usai apabila salah satu jenis usaha terbukti melanggar hukum.
"Ada empat usaha yang aktif setelah penutupan (Griya Pijat Alexis) Oktober lalu (2017), karaoke, live music, bar dan restoran. Dicabut (ijin usaha) satu, semuanya ikut tutup, tidak ada lagi, sudah tamat semuanya," tutup Toni.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20171030daftar-ulang-alexis-ditolak2_20171030_204706.jpg)