Penjambret Menikah di Musala Polsek Penjaringan, Harus Diajari Sebelum Ijab Kabul

Berstatus tahanan tidak membuat Ramli (20) gagal mempersunting pujaan hatinya, Fifi Sugiarti (18).

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Yaspen Martinus
WARTA KOTA/JUNIANTO HAMONANGAN
Ramli (20), tahanan kasus penjambretan, menikahi Fifi Sugiarti (18) di Musala Baitur Ridho, Polsek Metro Penjaringan, Rabu (21/3/2018). 

WARTA KOTA, PENJARINGAN - Berstatus tahanan tidak membuat Ramli (20) gagal mempersunting pujaan hatinya, Fifi Sugiarti (18).

Didampingi kerabat dari kedua mempelai dan polisi, Ramli menikahi Fifi di Musala Baitur Ridho, Polsek Metro Penjaringan, Rabu (21/3/2018).

Pernikahan kedua sejoli tersebut berlangsung penuh haru. Ramli dan Fifi lebih banyak terdiam dan sesekali menunduk saat disorot kamera. Ramli juga harus diajari terlebih dahulu agar lancar saat mengucapkan ijab kabul.

Baca: Banyak Proyek Siluman Seperti KTP Elektronik di LKPP

Sebab, Ramli begitu gugup saat melangsungkan pernikahan. Bahkan, Ramli harus mengulangi prosesi ijab kabul, karena kata-kata yang kurang jelas. Namun setelahnya, semua berlangsung lancar dan tanpa masalah.

“Saya terima nikahnya Fifi Sugiarti binti Daiti dengan mas kawin dibayar tunai,” kata Ramli.

Meski harus kembali berpisah setelah melangsungkan pernikahan, Ramli mengaku senang bisa menikahi Fifi.

Baca: Fadli Zon Sarankan Kapolri Punya Konsultan Agama Islam

“Senang, bisa menikah. Saya sudah pacaran lima tahun,” ujarnya.

Pengakuan senada juga disampaikan Fifi, yang bahagia dan senang bisa menikah dengan Ramli. Fifi siap menunggu Ramli selesai menjalani masa hukuman.

“Senang mas, akhirnya bisa menikah,” ucapnya pelan.

Baca: Anies Baswedan Tak Mau Terlihat Heroik karena Pecat Anak Buah

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Mustakim mengatakan, Ramli ditahan sejak 7 Maret 2018 karena kasus jambret. Ketika itu Ramli beraksi bersama temannya yang masih di bawah umur.

“Jadi sudah direncanakan (menikah) sebelum melakukan (jambret). Mereka juga sudah meminta izin sebelumnya di KUA, sehingga akhirnya kita berikan izin di polsek untuk melangsungkan pernikahan,” papar Mustakim.

Penghulu KUA Penjaringan Nawawi mengatakan, kedua mempelai sudah mendaftar sejak dua minggu lalu. Kala itu Ramli belum berstatus tahanan kasus penjambretan.

“Kita kemudian konfirmasi dengan kepolisian, kalau enggak bisa dilaksanakan ya kita batalkan. Bisa diizinkan kita laksanakan, tidak diizinkan kita batalkan. Ini sudah yang kedua kali (menikahkan tahanan), sama kasusnya penjambretan juga,” bebernya. (*)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved