Jumat, 1 Mei 2026

Parkir di Trotoar Puluhan Kendaraan di Jatinegara Digembosi Bannya

Petugas gabungan Satpol pp dan Dishub Kecamatan Jatinegara menggembosi ban sepeda motor yang diparkir di trotoar Jalan Jatinegara Timur.

Tayang:
Penulis: Joko Supriyanto |
Warta Kota/Joko Supriyanto
Petugas menggembosi ban sepeda motor yang diparkir di trotoar Jalan Jatinegara Timur, Jakarta Timur. 

WARTA KOTA, JATINEGARA-Petugas gabungan baik itu Satpol pp dan Dishub Kecamatan Jatinegara melakukan penindakan terhadap para pelanggar yang berada disepanjang Jalan Jatinegara Timur.

Dalam penertipan tersebut setidaknya puluhan kendaraan kena sanksi gembos ban karena parkir diatas trotoar.

Pantauan Wartakotalive.com sejumlah kendaraan yang ditinggal pemiliknya ini langsung dilakukan saksi pengembosan.

Tak hanya merazia parkir liar beberapa petugas dishub juga memberikan sanksi tilang kepada angkutan umum yang parkir sembarangan.

Walau sempat melayangkan protes pengendara tak dapat berbuat banyak dan terpaksa harus menerima surat tilang kepada petugas.

Tak hanya itu beberapa kanopi toko yang melebihi batas juga terpaksa dibongkar petugas, petugas hanya sebatas memberikan teguran kepada milik toki agar tidak melebihi batas.

"Ini salah satu giat rutin kami dalam tertip trotoar dimana tadi ada beberapa kendaraan yang ditilang, dan beberapa kendaraan yang kita derek. Kebanyakan pada hari ini yang kami temukan adalah masalah parkir liar," kata Camat Jatinegara, Nasrudin Abu Bakar, Selasa (20/3/2018).

Pihaknya sebetulkan sudah rutin melakukan kegiatan ini, dimana trotoar digunakan untuk pejalan kaki bukan untuk parkir kendaraan.

Namun tetap saja kesadaran masyarakat kurang dan masih banyak pelanggaran yang kami temukan setiap harinya.

Sementara itu Kasatpol PP Kecamatan Jakarta Timur, Sadikin mengatakan bahwa pihaknya dalam sebulan menggelar dua kali sidang tipiring atas pelanggara bulan tertip trotoar ini.

Dari pelanggar yang dilakukan oleh warga banyak diantaranya harus mengikuti persidangan dan membayar denda sekitar Rp 100.000 hingga Rp 150.000.

Pihaknya mengaku para pelanggar seharusnya tidak hanya dsidang saja namun juga ada pembinaan di Dinas Sosial, tapi peraturan tersebut belum dijalankan.

"Sebetulnya para pelanggara itu istilahnya dititipkan ke Dinas Sosial tapi kami belum sampai tahap tersebut jadi masih sidang tipiring. Sebelumnya kami memang memberikan himbauan terlebih dahulu, jika tetap tidak mengidahkan maka kami akan lakukan upaya penertiban," kata Sadikin.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved