Sejumlah 6 Warung Jamu Penjual Miras Oplosan Ginseng di Bekasi Digerebek

Penggerebekan warung jamu mereka berdasarkan informasi masyarakat. Warga resah karena sejumlah remaja kerap membeli miras.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Gede Moenanto
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Enam warung jamu di Kecamatan Tambun Utara dan Babelan, Kabupaten Bekasi digerebek polisi 

WARTA KOTA, BEKASI -- Enam warung jamu di Kecamatan Tambun Utara dan Babelan, Kabupaten Bekasi digerebek polisi pada Minggu (18/3/2018) malam.

Dalam penggerebekan itu, polisi menahan enam pria sebagai tersangka karena mengedarkan minuman keras (miras) oplosan.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestro Bekasi AKBP Ahmad Fanani mengatakan, enam pelaku yang diamankan berinisial RS, T, AS, SM, SR dan AR.

Enam warung jamu di Kecamatan Tambun Utara dan Babelan, Kabupaten Bekasi digerebek polisi
Enam warung jamu di Kecamatan Tambun Utara dan Babelan, Kabupaten Bekasi digerebek polisi (Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri)

Jumlah plastik berisi miras oplosan yang diamankan petugas juga beragam dari masing-masing pelaku.

Dari tersangka RS penyidik menyita 29 bungkus kantong plastik berisi miras oplosan jenis ginseng.

Lalu, 40 bungkus plastik dari pelaku T. Kemudian tersangka AS, polisi mengamankan 10 bungkus miras oplosan.

Selanjutnya dari pelaku SM ada enam bungkus plastik, kemudian tersangka SR, polisi mengambil 18 bungkus plastik.

Terakhir, tersangka AR mengamankan tiga galon berisi ginseng.

"Dengan demikian, total barang bukti yang kita amankan adalah 103 bungkus plastik miras dan 3 galon miras oplosan jenis ginseng," kata Fanani di Mapolrestro Bekasi, Senin (19/3).

Menurut dia, penggerebekan warung jamu mereka berdasarkan informasi masyarakat.

Enam warung jamu di Kecamatan Tambun Utara dan Babelan, Kabupaten Bekasi digerebek polisi
Enam warung jamu di Kecamatan Tambun Utara dan Babelan, Kabupaten Bekasi digerebek polisi (Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri)

Warga resah karena sejumlah remaja kerap membeli miras dengan harga murah.

Tidak hanya itu, sejumlah remaja juga banyak yang berpesta miras, sehingga membuat onar di wilayah setempat.

"Informasi masyarakat kita tindaklanjuti dan benar ada peredaran miras oplosan di warung jamu itu," ujarnya.

Kepala Sub Bagian Humas Polrestro Bekasi Komisaris Sukrisno menambahkan, perbuatan keenam tersangka bisa mengancam kesehatan seseorang yang menenggak mirasnya.

Sebab, komposisi bahan yang dicampur tidak mengacu pada standar kesehatan yang ditetapkan instansi berwenang.

Apalagi mereka tidak memiliki izin peredaran miras dari pemerintah terkait. "Dampak miras bukan hanya buruk untuk kesehatan, tapi memicu aksi kriminalitas karena pengguna sudah tentu dipengaruhi alkohol," ujarnya.

Akibatnya, tersangka dijerat Pasal 137 ayat 1 UU Pangan Nomor 18 tahun 2013 dengan ancaman penjara maksimal lima tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved