Kamis, 16 April 2026

Ikuti Prosedur Penebangan Pohon agar Tidak Terkena Denda

Setiap orang atau badan dilarang menebang pohon, kecuali melalui izin gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

Penulis: Rangga Baskoro |
Warta Kota/Rangga Baskoro
Hal itu lantaran setiap pohon memperoleh perawatan yang anggarannya berasal dari Dinas Kehutanan DKI Jakarta. Oleh sebab itu, siapapun pihak yang ketahuan menebang pohon tanpa izin dianggap melanggar Perda Nomor 8 tahun 2007 Pasal 12 Huruf G dan bisa dipidana. 

WARTA KOTA, KEMAYORAN -- Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Penegakkan Hukum Dinas Kehutanan DKI Jakarta, Henry Perez menyatakan, terdapat prosedur untuk mengurus perizinan penebangan pohon yang ada di sekitar DKI Jakarta.

Perizinannya bisa dilakukan di PTSP kelurahan setempat.

Hal itu lantaran setiap pohon memperoleh perawatan yang anggarannya berasal dari Dinas Kehutanan DKI Jakarta.

Hal itu lantaran setiap pohon memperoleh perawatan yang anggarannya berasal dari Dinas Kehutanan DKI Jakarta. Oleh sebab itu, siapapun pihak yang ketahuan menebang pohon tanpa izin dianggap melanggar Perda Nomor 8 tahun 2007 Pasal 12 Huruf G dan bisa dipidana.
Hal itu lantaran setiap pohon memperoleh perawatan yang anggarannya berasal dari Dinas Kehutanan DKI Jakarta. Oleh sebab itu, siapapun pihak yang ketahuan menebang pohon tanpa izin dianggap melanggar Perda Nomor 8 tahun 2007 Pasal 12 Huruf G dan bisa dipidana. (Warta Kota/Rangga Baskoro)

Oleh sebab itu, siapapun pihak yang ketahuan menebang pohon tanpa izin dianggap melanggar Perda Nomor 8 tahun 2007 Pasal 12 Huruf G dan bisa dipidana.

"Ada izinnya, melalui PTSP kelurahan. Diatur dalam Perda 8 tahun 2007 pasal 12 huruf G. Setiap orang atau badan dilarang menebang pohon, kecuali melalui izin gubernur atau pejabat yang ditunjuk," kata Henry saat dikonfirmasi, Sabtu (17/3/2018).

Ada pun jenis-jenis perizinannya yakni penebangan, penoppingan dan pemangkasan. Pihak yang bersangkutan wajib mengurus perizinan ke PTSP kelurahan, lalu dalam jangka waktu 1 sampai 3 hari, pihak PTSP kelurahan akan mengirim surat ke Dinas Kehutanan untuk dilakukan survei.

"Survei yang kami lakukan terkait apakah pohon yang diajukan itu layak untuk ditebang, atau dipangkas, atau di topping? Setelah tim survei Dinas Kehutanan datang, lalu mereka akan mengeluarkan rekomendasi teknis yang disampaikan ke kepala PTSP kelurahan setempat, menjawab surat kepala PTSP," ujarnya.

Henry menuturkan apabila izinnya tak bisa diterbitkan, terdapat sejumlah pertimbangan yang dinilai pihak Dinas Kehutanan memberatkan. Seperti misalnya pohon dinilai masih sehat, tegak lurus dan tidak mengganggu akses keluar masuk.

"Prosedur perizinannya kira-kira memakan waktu maksimal 14 hari," katanya.

Sebelumnya, Dinas Kehutanan telah menyidangkan sebanyak 22 kasus penebangan pohon tanpa perizinan sejak periode tahun 2017 hingga Maret 2018. Sedangkan denda yang diterima negara mencapai Rp 388.500.000.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved