PILKADA SERENTAK 2018
Kadisdik DKI Jakarta Bikin Calon Gubernur Sumut Jadi Tersangka
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, membuat Calon Gubernur Sumatera Utara, JR Saragih, menjadi tersangka terkait pemalsuan dokumen ijazah SMA
WARTA KOTA, PALMERAH -- Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sopan Adrianto, membuat Calon Gubernur Sumatera Utara, JR Saragih, menjadi tersangka terkait pemalsuan dokumen ijazah SMA.
Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Komisaris Besar Andi Rian, mengungkapkan hal itu di Kantor Bawaslu Sumut Jalan Adam Malik, Medan, Kamis (15/3/2018) malam.
"Berdasarkan hasil gelar tim Gakkumdu, hari ini saudara JRS ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan surat palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," kata Andi yang juga menjabat pengarah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).Andi mengaku timnya punya alat bukti yang cukup untuk menetapkan JR Saragih sebagai tersangka.
"Alat bukti kita fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir, itu kita sita dari KPU. Kemudian dari pelapor, kemudian speciment tandatangan dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta," kata Andi.

Baca: Cerita SMA Ikhlas Prasasti di Kemayoran Yang Gagalkan JR Saragih-Cagub Sumut
Selain itu JR Saragih, kata Andi, ditetapkan sebagai tersangka karena Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menerbitkan surat yang menyebut tidak pernah melegalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih.
Bahkan, ujar Andi, pihaknya juga telah memintai keterangan langsung Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta ,Sopan Ardianto, terkait kasus ini pada Selasa lalu.
Hasilnya, kata Andi, Sopan menyatakan Disdik DKI tidak pernah melegalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih.
"Tetapi kan jelas pernah terbit surat dari kepala dinas yang menyatakan mereka tidak pernah melegalisir ijazah nomor sekian. Dengan dasar itu kita lakukan penyelidikan," kata Andi.

Andi mengatakan tim tidak menyasar oknum yang melegalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih yang diduga palsu tersebut.
Tapi pihaknya lebih memilih menyasar oknum yang menggunakan.
"Legalisirnya, jadi yang katanya ada ijazah di situ terus dilegalisir, nah itu yang melegalisir itu palsu. Kita tidak bicara siapa yang melegalisir, siapa yang membuat legesnya. Kita bicara siapa yang menggunakan, yang kita terapkan yang menggunakan," kata Andi.
Andi menjelaskan, tim Gakkumdu Sumut akan menerbitkan surat panggilan kepada JR Saragih untuk diperiksa pada Senin (19/3/2018) mendatang.

"Hari ini kita terbitkan surat panggilan, besok akan kita kirim untuk dipanggil pada Hari Senin," kata Andi.