Rabu, 6 Mei 2026

Kadis KPKP Bantah Isu Pencabutan Subsidi Pangan

KPKP DKI Jakarta, Darjamuni, membantah kabar miring pencabutan subsidi berujung gagalnya pembelian pangan bagi pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Tayang:
Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan
Kepala Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta, Darjamuni. 

WARTA KOTA, GAMBIR -- Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI Jakarta, Darjamuni, membantah kabar miring pencabutan subsidi berujung gagalnya pembelian pangan bagi pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Isu itu sudah mulai berkembang sejak Rabu (15/3/2018), sebelum dibantah Darjmanui. 

"Nggak ada pemberhentian (subsidi) itu nggak ada," ungkapnya ditemui di Balaikota, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (15/3/2018).

Darjamuni menegaskan isu pencabutan subsidi lantaran pihak PD Dharma Jaya selaku operator pangan tidak lagi menerima dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak bulan Desember 2017 tidak benar.

Baca: Sandiaga Uno Gandeng Pribumi Kembangkan Ok Oce

Baca: Teknik Uji Model Baru Temukan Kandungan Plastik di Botol Aqua dan Nestle Pure Life

Baca: 8 Pasal Pencabut Nyawa Dalam Pergub Pariwisata Era Anies-Sandi

Sebab subsidi diungkapkan masih diberikan kepada seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk PD Dharma Jaya hingga bulan Februari 2018.

Sementara itu, gagalnya pencairan dana Public Service Obligation (PSO) yang digunakan untuk pembelian pangan khusus pemegang KJP itu justru dikarenakan tidak disiplinnya PT Dharma Jaya melengkapi data distribusi pangan sejak akhir tahun 2017 lalu.

"(PSO) Yang Desember (2017) sebenernya sudah dibayar. Makanya kok, kalau pun telat nggak mungkin saya menghambat. Apa kepentingan saya menghambat, tapi yang pasti kan pembayaran itu harus datanya clear. Clear antara Bank DKI, dia sendiri (PD Dharma Jaya) sama saya (Dinas KPKP DKI Jakarta)," jelasnya.

Karena itu, lanjutnya, pihaknya tidak menerbitkan surat rekomendasi yang senyatanya digunakan pihak PD Dharma Jaya untuk melakukan pencairan dana lewat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta.

"Nah kalau belum dipenuhi kelengkapan persyaratan, bagaimana saya mau memenuhi rekomendasi? dia masuk kan (data) kemarin, tanggal 8 (Maret 2018) baru kita periksa tanggal 12 (Maret 2018). sudah selesai," jelasnya.

Baca: Pemprov DKI Bakal Bikin Peta Harta Karun #utilitas Bersama Pemerintah Pusat

Baca: (BERITA VIDEO) Sensasi Menyelam di Tengah Hutan Gunung Salak #bogor

Berdasarkan hal tersebut, keterangan Marina Ratna Dwi Kusumajati selaku Direktur Utama PD Dharma Jaya yang menyebutkan dana PMD belum diterima sejak bulan November 2017 itu ditegaskannya tidak benar.

"Mana ada bulan November, inilah yang kacau, kalau November belum kita bayar nggak bisa tutup buku (Bank) DKI. Kalau (PMD) Desember memang kita bayarkan Januari, itu yang makanya kalau ngomong agak hati-hati," tegasnya.

"Kalau dari November nggak mungkin, itu menyalahi aturan keuangan, November itu sudah kita tutup di 2017. logikanya itu aja, seharusnya kalau mau mengeluh pakai logika, kalau Desember wajar," tutupnya menambahkan.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved