Istri WN Norwegia Ngeluh Proses Penanganan Perkara di Polres Jakarta Utara
Padahal menurut Gabriela, kasus itu bisa segera diselesaikan dalam hitungan hari dengan rekaman kamera CCTV dan bukti pendukung lainnya.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
WARTA KOTA,PADEMANGAN -- Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan pengambilalihan aset dengan terdakwa Warga Negara Asing (WNA) Norwegia, Morten Innhaug, Kamis (15/3/2018).
Sayangnya sidang yang mengagendakan eksepsi terdakwa, malah mendapat penolakan dari majelis hakim.
Hal itu justru membuat istri Morten, Gabriela semakin merasa adanya kejanggalan.
Apalagi satu tersangka lainnya, Zulkarnain, belum juga menjalani sidang.
“Sebenarnya, dia (Zulkarnain) dalam kasus ini juga ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda. Saya juga sudah laporkan ke Polres Metro Jakarta Utara terkait pencurian berkas perusahaan. Tapi nggak tahu kenapa, sampai sekarang dia nggak ditahan, P21 saja belum,” ujarnya, Kamis (15/3/2018).
Gabriela menambahkan kasus dengan nomor laporan 1186/K/X/2017 /PMJ/Resju 11 Oktober 2017 tersebut hingga saat ini masih mandek di tingkat Polres. Padahal menurut Gabriela, kasus itu bisa segera diselesaikan dalam hitungan hari dengan rekaman kamera CCTV dan bukti pendukung lainnya.
Baca: Pengedar Sabu 50 Kilogram Lompat ke Kali Ancol Lalu Jadi Bahan Tertawaan Warga
Baca: 8 Pasal Pencabut Nyawa Dalam Pergub Pariwisata Era Anies-Sandi
“Saya sudah cek ke Polres (Metro Jakarta Utara) untuk mengetahui kasus ini, tapi belum ada jawaban yang memuaskan. Saya juga sudah minta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tanggal 3 November 2017. Tapi belum ada jawaban,” katanya.
Selanjutnya, Gabriela memiliki rencana menyambangi Polres Metro Jakarta Utara untuk mempertanyakan proses hukum kasus tersebut. “Secepatnya saya akan minta kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan,” katanya.
Sementara itu kuasa hukum Morten Innhaug, Diswan mengaku pihaknya menghormati keputusan hakim dan akan menyiapkan sejumlah bukti saat pelapor, Yanti Sudarno dihadirkan dalam persidangan Senin (19/3/2018) pekan depan.
“Kan dari awal kepemilikan Yanti di PT Bahari Lines Indonesia (BLI) hanya titipan. Kami akan menghadirkan sejumlah bukti seperti surat pernyataan maupun surat pengalihan jual beli saham yang sudah ia tanda tangani,” kata Diswan.
Selain itu pihaknya juga sudah menyampaikan surat dari kedutaan besar Norwegia terkait permohonan penangguhan tahanan Morten Innhaug yang selama ini ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur dan saat ini sedang dipelajari majelis hakim.