8 Pasal 'Pencabut Nyawa' Dalam Pergub Pariwisata Era Anies-Sandi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Pergub baru tentang penyelenggaraan pariwisata, Senin (12/3/2018). Beberapa pasal berupa 'pencabut nyawa'.

Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw | Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
Capture pergub
Pergub penyelanggaraan usaha pariwisata yang baru. 

WARTA KOTA, PALMERAH -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Pergub baru tentang penyelenggaraan pariwisata, Senin (12/3/2018).

Pergub 18 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata (Pergub 18/2018) itu memiliki sejumlah pasal 'pencabut nyawa" dimana bisa membuat sebuah tempat hiburan dicabut izin usahanya secara mendadak.

Bahkan pencabutan izin tak perlu lewat prosedur surat teguran lagi.

Anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, Prabowo Soenirman, tak masalah dengan adanya pasal 'pencabut nyawa' tersebut. 

"Tak apa-apa (pasal pencabut nyawa). Ini kan bukti ketegasan gubernur terhadap Narkoba, dan perdagangan orang," kata Prabowo ketika dihubungi Warta Kota, Kamis (15/3/2018) siang.

Sebagai anggota partai pengusung Anies-Sandi, Prabowo mendukung langkah gubernur.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Edy Junaedi, mengatakan Pergub baru itu sudah amat jelas.

Edy juga menegaskan aturan-aturan tegas itu sebelumnya tak tertera di aturan terdahulu.

Dari penelusuran warta kota, terdapat 8 pasal yang saling berkait di Pergub tersebut untuk menutup tempat hiburan secara mendadak

Bunyi pasal itu, antara lain :

1. Klub malam, griya pijat, hotel, dan lainnya langsung ditutup apabila pengusaha gagal mengatasi penyalahgunaan Narkoba

Hal ini diakomodasi dalam 2 pasal dalam Pergub tersebut.

Pasal pertama adalah pasal 38 ayat 2 huruf T yang berbunyi :

Setiap pengusaha pariwisata berkewajiban mengawasi dan melaporkan apabila terjadi transaksi dan atau penggunaan/ konsumsi narkotika dan zat psikotropika lainnya dilingkungan tempat usahanya; dan

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved