Senin, 13 April 2026

Pasukan Merah-Putih Gugat UU MD3 Ke Mahkamah Konstitusi

Massa yang tergabung dalam Presidium Rakyat Menggugat melancarkan aksi penolakan terhadap Undang-Undang MD3.

Editor: Suprapto
Wartakotalive.com/Hamdi Putra
Aksi penolakan UU MD3 di depan Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2015). 

Laporan Wartawan WartakotaLive.com, Hamdi Putra.

WARTA KOTA, GAMBIR - Massa yang tergabung dalam Presidium Rakyat Menggugat melancarkan aksi penolakan terhadap Undang-Undang MPR DPR DPRD dan DPD (UU MD3).

Mereka berunjung rasa di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/3/2018) siang.

Massa dengan dress code merah-putih ini menggugat tiga pasal dalam UU MD3, yakni pasal 73, pasal 122 dan pasal 245.

"Kami dengan tegas menolak revisi Undang-Undang MD3, Tolak! Tolak! Tolak!" Demikian teriak orator dari atas mobil komando.

Baca: Kurir Sabu Dibayar Rp 150 Ribu Sekali Antar

Baca: Pemkot Jakarta Selatan-KPK Sinergi Cegah Korupsi di Kalangan Aparatur Sipil Negara

Dalam Undang-Undang MD3 Pasal 73 sebelum direvisi tertulis bahwa polisi membantu memanggil pihak yang enggan datang saat diperiksa DPR.

Kini, dalam pasal tersebut ditambahkan poin bahwa polisi wajib memenuhi permintaan DPR untuk memanggil paksa.

Aksi penolakan UU MD3 di depan Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat,  Kamis (15/3/2015).
Aksi penolakan UU MD3 di depan Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2015). (Wartakotalive.com/Hamdi Putra)

"Dalam hal setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia." Demikian bunyi pasal 73.

Revisi Pasal 122 menyangkut tugas Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Revisi UU MD3 menuai kontroversi karena DPR dianggap menjadi antikritik dan kebal hukum. Presidium Rakyat Menggugat beranggapan hal ini sebagai upaya kriminalisasi terhadap praktik demokrasi, terutama rakyat yang kritis terhadap DPR.

Pasal yang memuat perihal penghinaan terhadap parlemen berisi tambahan peraturan yang memerintahkan Mahkamah Kehormatan Dewan untuk:

"mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR."

Pasal 245 memuat tentang pemeriksaan anggota DPR yang terlibat tindak pidana harus dengan pertimbangan MKD sebelum DPR memberikan izin. Padahal, tahun 2015 MK memutuskan pemeriksaan harus melalui izin presiden, bukan MKD.

"Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)."

Aksi penolakan revisi UU MD3 ini mendapatkan pengawasan ketat dari aparat gabungan.

Berdasarkan pantauan Warta Kota, hingga pukul 11.30 WIB, massa yang diperkirakan berjumlah ratusan orang masih berorasi di depan MK. Sedangkan utusan Presidium Rakyat Menggugat yakni kuasa hukumnya sedang menemui pihak MK untuk melayangkan gugatannya terhadap UU MD3. (M15)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved