Banyak Calon Kepala Daerah Korupsi, KPU Minta Parpol Ikut Bertanggung Jawab
Partai politik (parpol) harus bertanggung jawab apabila ada calon kepala daerah terjerat kasus pidana.
Penulis: |
WARTA KOTA, MENTENG - Partai politik (parpol) harus bertanggung jawab apabila ada calon kepala daerah terjerat kasus pidana. Karena, parpol lah yang mengusung calon kepala daerah tersebut.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyhari mengatakan, selama ini ada kesan rakyat hanya meminta pertanggungjawaban kepada calon kepala daerah yang terjerat kasus tersebut.
"Selama ini kalau ada calon kepala daerah menjadi tersangka atau operasi tangkap tangan korupsi, itu menjadi urusan pribadi dia. Pihak yang mencalonkan harus dimintai pertanggungjawaban, kenapa mencalonkan orang ini?" tutur Hasyim, ditemui di Kantor KPU, Kamis (15/3/2018).
Baca: Setya Novanto Pajang Foto Putra Bungsunya di Sel Rutan KPK
Menurut dia, parpol harus mengevaluasi adanya sejumlah calon kepala daerah yang diproses hukum selama tahapan pilkada. Evaluasi itu dilakukan mulai dari pemilihan calon kepala daerah yang akan diusung.
Sehingga, kata dia, saat mencalonkan kepala daerah, dapat dipilih orang-orang yang mempunyai kualifikasi.
"Jadi kalau hanya berdasarkan survei popularitas, elektabilitas, tetapi tidak memperhatikan rekam jejak, kira-kira potensial menjadi masalah hukum, terutama karena korupsi, ini menjadi tantangan parpol mencalonkan yang bersangkutan," paparnya.
Baca: Kabupaten Tangerang Lanjutkan Suplai Air Bersih ke Jakarta Hingga 20 Tahun Lagi
Pilkada serentak 2018 diwarnai segelintir calon kepala daerah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Sedikitnya yang sudah ketahuan ada empat calon kepala daerah, yakni calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun berikut putranya Adriatma yang tidak lain adalah Wali Kota Kendari.
Lalu, calon Gubernur Nusa Tenggara Timur Marianus Sae, ditambah calon Bupati Subang Imas Aryumningsih, selain itu sebelumnya calon Bupati Jombang Nyono Suharli juga dicokok KPK. Juga, calon Gubernur Lampung Mustafa.
Mereka ditangkap KPK karena ketahuan menerima uang haram berupa suap dari pihak lain termasuk swasta, modusnya hampir sama, memanfaatkan kekuasaan yang diembannya untuk kongkalikong, baik terkait proyek pengadaan barang dan jasa, atau konstruksi, sampai urusan perizinan. Dari mereka, total nilai suap yang sudah ketahuan mencapai Rp 8,5 miliar lebih. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20180301berita-foto-bapak-dan-anak-tersangka-korupsi5_20180301_203747.jpg)