Rabu, 15 April 2026

PNS Pria Cuti Satu Bulan Bisa Membangun Kokohnya Landasan Keluarga

Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno mendukung peraturan cuti satu bulan bagi PNS pria yang istrinya melahirkan.

Penulis: Junianto Hamonangan |
WARTA KOTA/YOSIA MARGARETTA
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Balai Kota, Senin (12/3/2018). 

Laporan Wartawan Warta Kota Junianto Hamonangan

WARTA KOTA, TANJUNG PRIOK - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mendukung peraturan cuti satu bulan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria yang istrinya melahirkan.

Menurut Sandi, seorang bayi merupakan tanggung jawab dari bapak dan ibunya.

“Seminggu sebelum kelahiran dan tiga minggu setelah kelahiran, kita bikin cuti. Kebijakan ini mudah-mudahan bisa membangun landasan keluarga yang lebih kokoh karena bagaimanapun juga ketahanan nasional dimulai dari ketahanan keluarga,” katanya, Rabu (14/3/2018).

Sandi menambahkan kebijakan itu memang sudah ada dalam rencana kerja dirinya bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Bahkan Sandi mengklaim peraturan terkait hal tersebut sudah diterbitkan.

“Cantolannya adalah pesan pemerintah pusat juga dari Badan Kepegawaian Nasional, mudah-mudahan bisa dinikmati oleh para PNS untuk membangun keluarga yang insya Allah embrio daripada masa keemasan bayi tersebut,” sambungnya.

PNS pria bisa mengajukan cuti satu bulan untuk mendampingi istri saat menjalani proses melahirkan.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017.

Dalam peraturan tersebut, Cuti Alasan Penting (CAP) bagi PNS pria yang mendampingi istri melahirkan, tidak memotong cuti tahunan dan yang bersangkutan tetap menerima penghasilan sebagai PNS.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved