Senin, 13 April 2026

Moratorium Penerimaan Sopir Baru Taksi Online Cuma Satu Bulan

Budi pun optimistis para penyedia jasa taksi online seperti Grab, Go-Car, dan Uber, mematuhi peraturan tersebut.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ribuan driver taksi online seluruh wilayah Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018). 

WARTA KOTA, PANCORAN - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemberhentian sementara penerimaan sopir baru untuk taksi online berlaku selama sebulan.

Aturan tersebut berlaku mulai Senin (12/3/2018) lalu, sehingga diperkirakan pada pertengahan April mendatang, operator sudah bisa melakukan penerimaan sopir baru kembali.

"(Moratorium) kita harapkan satu bulan ini," ungkap Budi Karya Sumadi saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018).

Baca: Pemerintah Minta Aplikator Hentikan Perekrutan karena Pendapatan Sopir Taksi Online Berkurang

Budi pun optimistis para penyedia jasa taksi online seperti Grab, Go-Car, dan Uber, mematuhi peraturan tersebut.

Untuk pengawasannya kepada operator, Kemenhub akan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang saat ini tengah menyiapkan dashboard berisi data para sopir taksi online.

"Saya mengatakan dengan kata yang baik ya, Insya Allah dipatuhi para driver. Kontrol ada di Kominfo, ada di sana untuk aplikator," tutur Budi Karya. (Apfia Tioconny Billy)

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved